Kades Samudi : Anna Lengser dari Bupati Hak Warga Kepohkidul Kembali Semula

31 desa penerima BKKD bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 saat mengikuti sosialisasi di DPMD Bojonegoro, Jawa Timur.
Sebanyak 31 desa penerima BKKD bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 saat mengikuti sosialisasi di DPMD Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pasca Anna Mu’awanah tak lagi memegang kekuasaan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, muncul beberapa perubahan dalam hak hak desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa atau BKKD. Salah satunya Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem. Desa berpenduduk 3.542 jiwa itu belum pernah mendapat BKKD selama dipimpin rezim Anna.

“Lengsernya Anna Mu’awanah dari Bupati Bojonegoro membuat hak-hak warga Kepohkidul kembali semula, karena selama lima tahun rezim Anna menjabat tidak pernah dapat BKKD, bahkan desa kami seperti hilang dari peta,” kata Kepala Desa (Kades) Kepohkidul, Samudi, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (24/10/2024).

Kades bercirikan kepala pelontos ini mengutarakan hal itu usai mengikuti sosialisasi penerima BKKD yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro.

Oleh sebab itu, Samudi, mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto melalui DPMD setempat. Meski jumlahnya tak banyak, yakni sekira Rp350 juta, tetapi bagi Samudi yang terpenting adalah warganya mendapat hak yang sama sebagaimana warga Bojonegoro yang lain.

“Kalau dulu, rasanya seperti anak tiri, padahal warga kami yang juga merupakan warga Bojonegoro yang tentu dirugikan,” terangnya.

“Kedepannya untuk pembangunan jalan dan jembatan juga mohon dapat dibantu melalui BKKD, karena selama ini memang belum pernah mendapat bantuan sama sekali,” harap pria penggemar tokoh wayang Wisanggeni ini.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin menyatakan, bahwa pihaknya menggelar sosialisasi kepada 31 desa penerima BKKD bersumber dari APBD TA 2024.

Dalam sosialisasi ia sampaikan, secara regulasi BKKD ini akan berjalan dalam dua tahap. Mantan Camat Ngasem ini menyebut, dua bulan adalah momentum untuk melakukan pengerjaan. Seluruh pengerjaan tersebut dapat diselesaikan jika tahap ke dua bisa dicairkan.

Pencairan tahap pertama yakni di minggu ke dua bulan November. Setelah itu pada minggu ke empat DPMD bersama tim inspektorat akan turun untuk melakukan pengecekkan, baik progres dokumen maupun progres fisik.

Kemudian pada Desember 2024 nantinya desa-desa penerima BKKD akan melaporkan progres tersebut dan memohon pencairan tahap dua.

Selanjutnya pada 15 November 2024 mendatang, desa penerima BKKD akan menghitung Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL). Dari hitung DPAL tersebut nanti akan diputuskan penetapan DPAL pada tanggal 15-20 November 2024.

“Sedangkan pada akhir bulan Desember adalah penetapan APBDes 2025. Sehingga Januari 2025 pengerjaan ini dapat dilanjutkan,” terang Machmuddin.

“Kami berharap seluruh desa penerima BKKD ini dapat mengikuti progres sesuai tahapan yang telah ditentukan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait