SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Polemik perihal pelaksanaan debat publik makin memanas. Sebab adanya dualisme pandangan atas terbitnya dua versi jadwal debat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yakni pada Berita Acara (BA) 312 tanggal 24 September 2024, dan SK KPU 1547 tanggal 7 November 2024.
Berkenaan hal itu, SK KPU 1547 kini berpotensi menjadi obyek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. Sebab surat keputusan (SK) dimaksud dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) nomor urut 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah.
Pelaporan ini dilakukan oleh Muhammad Hanafi didampingi satu rekan seprofesi, Sampurno. Hanafi mengatakan, pihaknya mengajukan proses sengketa pemilihan atas SK KPU Bojonegoro Nomor 1547 yang terbit sejak tanggal 7 November 2024.
“(alasannya sebab) Kami menilai KPU Bojonegoro tidak ada kewenangan menerbitkan SK 1547 tentang jadwal debat, karena sudah ada BA 312, di mana dalam BA 312 sudah ada jadwal debat yang diatur secara jelas,” katanya dalam wawancara cegat usai melapor ke Bawaslu, Senin (11/11/2024).
Dalam SK KPU Bojonegoro 1547 itu, lanjut Hanafi, juga tidak ada penjelasan, apakah mencabut atau membatalkan BA 312. Lagipula di dalam rekomendasi Bawaslu atas laporan paslon nomor urut 1 terkait pelanggaran administrasi pun tidak ada disebutkan bahwa BA 312 dibatalkan.
“Jadi kami menilai BA ini masih menjadi produk hukum yang sah yang masih berlaku menurut asas ius constitutum (hukum positif), kita harus menghormati produk hukum yang telah disepakati bersama itu, oleh sebab itu harapan kami SK 1547 itu harus dibatalkan, dan kita kembali pada BA 312,” tegasnya.
“Terkait debat, kami masih berpedoman pada Berita Acara 312, kami harus patuhi aturan yang sudah ada, pesan kami kepada generasi muda, jangan kita menafsirkan aturan yang sudah pasti terus menjadi tidak pasti,” lanjut Hanafi.
Disinggung perihal ada kesamaan tanggal dalam jadwal debat publik yang disebutkan dalam BA 312 dan SK KPU 1547 yakni sama-sama tanggal 13 November 2024. Hanafi menggarisbawahi bahwa sebelum dilaksanakan, pihaknya akan memastikan terlebih dulu, apakah debat yang dilakukan menggunakan dasar BA 312 ataukah SK KPU 1547.
“Kalau KPU menggunakan SK 1547, kami berpikir untuk tetap mempedomani BA 312, dan malam ini kami ada rakor lagi mengenai hal itu,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh paslon 02 melalui kuasa hukumnya. Laporan itu sudah ia terima sesuai dengan Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa permohonan sengketa dapat dilakukan di Bawaslu terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Kuasa hukum tadi akan menyengketakan SK KPU 1547,” ujarnya.
Tetapi, pihak pemohon dia katakan masih harus melengkapi satu berkas berkaitan dengan hal-hal apa saja yang disengketakan. Kuasa hukum memiliki waktu satu hari terakhir, karena masa pengajuan sengketa terbatas tiga hari sejak SK diterbitkan, terhitung ke belakang selama hari kerja.
“Setelah permohonan ini berkasnya lengkap kami terima, kami akan rapat pleno apakah bisa diregistrasi apa tidak, jika teregistrasi maka tahap selanjutnya musyawarah tertutup, harapan kami selesai di (tahapan) situ,” tandas Hans, sapaan akrabnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira sedang dalam upaya dikonfirmasi perihal permohonan sengketa SK KPU 1547.(fin)