Dalam Pileg Banyak Masalah, KPU Masih Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Gedung KPU Bojonegoro
Gedung KPU Bojonegoro saat pendaftaran Paslon Wahono-Nurul dipenuhi massa pendukung.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan pada pemilihan presiden (Pilpres) lalu ternyata masih digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 ini. Padahal, alat bantu yang dikembangkan dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara ini ditengarai memiliki jejak digital banyak masalah saat pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Waryono mengatakan, bahwa sistem aplikasi Sirekap masih digunakan, baik untuk pemilihan bupati (pilbup) maupun pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2024.

“Sirekap masih digunakan KPU, sudah ada perbaikan dan inovasi dari KPU RI, dan belajar dari kejadian kemarin (pileg dan pilpres, red.),” kata Waryono dikutip Suarabanyuurip.com, Sabtu (16/11/2024).

Berkenaan hal itu, lanjut Waryono, dalam menjalankan sistem aplikasi Sirekap untuk pilkada 27 November 2024, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis dan uji coba, dan hasilnya tidak ada kendala.

“Sudah diuji coba hasilnya tidak ada kendala,” tandasnya.

Baca Juga :   Pentingkan Pemilu, Pembahasan RDRTK Terbengkalai

Untuk diketahui, ahli teknologi dan inisiator JagaSuara2024, Reza Lesmana, mencatat ada tiga masalah pada Sirekap Pemilu 2024. Masalah pertama yakni performa Sirekap yang menurun sejak hari kedua setelah hari pemungutan suara. Pada hari pemungutan suara, data masuk ke Sirekap lebih dari 40 persen. Namun terus menurun pada hari kedua dan seterusnya, hingga data tak ditampilkan lagi pada 5 Maret.

Masalah kedua ialah kesalahan desain mekanisme verifikasi data. Temuan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menunjukkan adanya data yang salah di 19.170 TPS, dengan total selisih suara yang tidak signifikan, atau tidak berpengaruh pada urutan perolehan hasil.

Kesalahan disebabkan salah satunya oleh aplikasi Sirekap mobile yang tidak mengizinkan KPPS untuk mengoreksi data pada perolehan suara Pemilu Presiden. KPPS hanya diberikan akses untuk memberi tanda flag atau notifikasi kepada sistem bahwa hasil bacaan terhadap perolehan suara tersebut salah.

Masalah ketiga Sirekap yaitu perbaikan data yang tidak dilakukan secara menyeluruh oleh KPU. Dari 19.170 TPS dengan data yang salah, hanya 3.075 TPS yang telah diperbaiki hingga hari penetapan perolehan hasil 20 Maret. KPU hanya memperbaiki kesalahan data dengan jumlah yang besar dan viral di media sosial.(fin)

Pos terkait