DPRD Bojonegoro Sesalkan Pembangunan RS Khusus Onkologi Lelet

Komisi C sidak RSK onkologi Talok.
Komisi C DPRD Bojonegoro bersama Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum dalam sidak pembanguan RSK Onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menyoroti progres pembangunan di bawah satuan yang menjadi mitra kerjanya. Yakni pembangunan Rumah Sakit Khusus (RSK) Onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu.

Sorotan ini terwujud dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi C bersama mitra, yaitu dinas kesehatan. Dalam sidak diperoleh temuan bahwa progres fisik proyek senilai Rp18,6 miliar ini baru mencapai 40 persen. Lelet atau lambatnya pengerjaan proyek mengkhawatirkan pihak DPRD, mengingat target selesai pada akhir 2024 semakin mendekat.

Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Maftukhan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai tidak optimal. Selain progres yang lambat, pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan RSK Onkologi ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro.

“Kami sangat menyesalkan kurangnya pemberdayaan tenaga kerja lokal,” kata Maftukhan dalam keterangan tertulis kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/12/2024).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berpendapat, proyek sebesar ini harusnya bisa memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat setempat. Oleh sebab itu ia mendesak rekanan untuk segera menambah jumlah tenaga kerja lokal dan memperpanjang jam kerja untuk mempercepat penyelesaian proyek.

“Pembangunan RSK Onkologi ini sangat penting bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat Bojonegoro, terutama dalam menangani kasus-kasus onkologi. Namun, kelambatan pengerjaan berpotensi mengganggu kesiapan rumah sakit untuk beroperasi sesuai rencana pada 2025,” tegas Mas Tukhan, sapaan karib Maftukhan.

Pembelian tanah jadi temuan komisi C.
Pembelian tanah di belakang lokasi proyek yang dilakukan Pemkab Bojonegoro jadi temuan sidak. Padahal, dalam rapat pembahasan RAPBD 2024, anggaran untuk belanja modal tanah tersebut tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPRD.

Selain progres pembangunan fisik proyek yang lambat, Komisi C juga menilai koordinasi antar instansi juga masih lemah. Para wakil rakyat menyayangkan sulitnya komunikasi dengan Dinas PU Cipta Karya untuk meminta penjelasan terkait progres proyek di lapangan. Hal ini dianggap semakin memperburuk situasi dan menambah kekhawatiran atas keterlambatan pembangunan.

“Kami mendesak Dinas Cipta Karya untuk lebih tegas dalam mengawasi pengerjaan proyek ini. Jika tidak ada perbaikan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek, dikhawatirkan rumah sakit ini tidak akan siap tepat waktu,” tambah Maftukhan.

Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro lainnya, Natasha Devianti, juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih intensif antara instansi terkait. Ia berharap rekanan dan dinkes dapat bekerja lebih cepat agar rumah sakit itu bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat.

Tak hanya itu, perempuan hobi olahraga off road ini juga berharap agar Dinas PU Cipta Karya dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap progres proyek ini. Keterlambatan dan kurangnya koordinasi antara instansi terkait dapat berdampak besar pada kelancaran pembangunan dan operasional rumah sakit ini.

“Kami mendesak agar rekanan mempercepat pengerjaan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan di lapangan, agar rumah sakit ini bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat maksimal untuk masyarakat Bojonegoro,” ungkap Natasha.

“Semua perizinan dan kesiapan administrasi harus segera diselesaikan,” lanjut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Temuan lain dalam sidak ini yang juga menjadi perhatian adalah pembelian tanah di belakang lokasi proyek yang dilakukan Pemkab Bojonegoro. Padahal, dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024, anggaran untuk belanja modal tanah tersebut tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPRD.

Temuan itu dikatakan akan ditindaklanjuti oleh DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur yang transparan. Sebab hal ini merupakan penegasan atas komitmen Komisi C DPRD Bojonegoro untuk terus mengawasi jalannya proyek pembangunan RSK Onkologi hingga selesai.

“Ini adalah hal yang perlu diperjelas. Kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai pembelian tanah tersebut. Penggunaan anggaran harus diawasi dengan ketat agar tidak ada penyimpangan,” tegas Natasha.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum menyatakan, bahwa beberapa perizinan yang diperlukan untuk pendirian rumah sakit, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan feasibility study, sudah diselesaikan.

“Namun, beberapa proses lainnya masih dalam tahap penyelesaian, termasuk izin pengelolaan alat limbah, pemenuhan sumber daya manusia (SDM), serta finalisasi peraturan daerah terkait operasional rumah sakit melalui OSS (Online Single Submission),” beber dr. Ani.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait