Pendirian Rumah Sakit Khusus Kanker Bojonegoro Berbelok Arah, Sejak Awal Sudah Bermasalah

Rumah sakit khusus kanker bojonegoro.
Bekas The Talok Risedence yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker.

Rencana pembangunan rumah sakit khusus onkologi (kanker) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tiba-tiba berbelok arah menjadi rumah sakit jiwa. Lokasi rumah sakit ini sejak awal sudah bermasalah.

Rumput ilalang tumbuh subur di pelataran bangunan berpagar spandek di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Pagarnya dipenuhi rumput menjalar. Tidak ada aktivitas apapun di tempat tersebut.

Bagi pengendara yang melintasi Jalan Bojonegoro – Cepu, bakal tdak menyangka jika bangunan tertutup rapat pagar seng itu didesain menjadi sebuah rumah sakit. Namun, ketika mengintip di balik pagar, di bagian depan bangunan terlihat tulisan warna putih: Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Bangunan gedung di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro seluas 20.910 meter persegi tersebut sebelumnya bernama The Talok Residence. Gedung ini dibangun PT Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS), mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

Pembangunan The Talok Residence awalnya didesaian hotel. Ada 48 kamar di dalamnya dengan fasilitas lengkap hotel bintang tiga. Bangunan tersebut kemudian disewakan PT BBS kepada operator lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), mulai 2009 hingga Agustus 2015, sebagai perkantoran.

Namun, desain hotel yang melekat pada bangunan tersebut menyisakan persoalan. Terdapat potensi pendapatan dari pajak pertambahan nilai hotel Talok Residence sebesar Rp 6 miliar menguap. Pajak sebesar itu tidak masuk ke kas daerah Bojonegoro. Melainkan ke kas negara.

Padahal sesuai izin yang diajukan PT BBS ke Dinas Perizinan Bojonegoro (sekarang DPMPTSP) adalah hotel bintang tiga, sehingga pajak pertambahan nilai seharusnya masuk ke kas daerah.

Masalah tersebut menggantung hingga sewa EMCL berakhir. Bangunan tersebut kemudian disewakan oleh PT BBS kepada Pertamina EP Cepu (PEPC) pada 2018.

Pemanfaatan pemakaian The Talok Residence kembali bermasalah. Bagi hasil peyewaan gedung antara PT BBS dengan mitranya, PT EDBS berpotensi merugikan daerah. Dari harga sewa Rp 40 miliar per tahun, BUMD Bojonegoro hanya mendapat keuntungan 5 persen, sedangkan mitranya PT EDBS memperoleh 95 persen. Mirisnya, PT BBS harus membayar sewa tanah yang digunakan bangunan The Talok Risedence kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.

Sewa The Risedence oleh PEPC berakhir pada 31 Desember 2021. Kemudian, bersamaan dengan selesainya kontrak sewa tersebut, PT BBS mengembalikan aset The Risidence kepada Pemkab Bojonegoro.

Pasca pengembalian aset, bangunan The Residence mangkrak hampir setahun. Pada akhir 2022, muncul rencana Pemkab Bojonegoro memanfaatkan aset tersebut menjadi Rumah Sakit Khusus Onkologi. Studi kelayakan dilakukan. Mulai dari kajian geografi, demografi, sosial ekonomi, angka kesakitan dan angka kematian suatu pengakit, dan kebutuhan masyarakat.

Pada 2023, pemkab dengan persetujuan DPRD Bojonegoro menggelontorkan anggaran sebesar sekitar Rp 15 miliar untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker. Kemudian anggaran ditambah lagi di APBD 2024 sebesar sekitar Rp 19 miliar. Totalnya mencapai Rp 34 miliar.

Baca Juga :   Menumbuhkan Kesadaran Menjaga Kebersihan Lingkungan Melalui Pilah Sampah

Anggaran tersebut digunakan untuk merenovasi menyesuaikan bangunan rumah sakit seperti ruang IGD, ICU dan ruang operasi, pembangunan dua gedung baru, serta pembelian alat kesehatan. Dua bangunan baru yang dibangun berada di sebelah timur untuk ruang administrasi dan manajemen. Dan, dibagian belakang untuk ruang rawat inap dengan jumlah 59 tempat tidur.

“Jadi rencana pembangunan rumah sakit khusus onkologi ini muncul setelah ada pelimpahan aset dari BBS ke Pemkab. Kemudian dilakukan kajian akhir 2022. Pada 2023 dan 2024 dilakukan renovasi dan pembangunan,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati saat menceritakan sejarah munculnya rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker di podcast Dewan Jegrank diakses, Selasa (24/2/2026).

“Dari feasibility study yang kami lakukan saat itu mengarahnya memang ke penyakit tumor dan kanker. Salah satu data yang mendasari adalah rujukan terbanyak dari 10 penyakit terbesar saat itu adalah rujukan terbanyak keluar Bojonegoro adalah tumor dan kanker. Sehingga diputuskan direncanakan rumah sakit khusus kanker,” lanjutnya.

Namun seiringnya berjalannya waktu, lanjut Ninik, muncul Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan sudah tidak disebutkan lagi rumah sakit khusus. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 dan Permenkes No 11/2025 tentang standar kegiatan atau produk jasa perizinan dalam berusaha berbasis risiko subsektor kesehatan.

“Karena munculnya aturan tersebut, kami pada 2025 sudah tidak lagi menganggarkan. Dan, tidak bisa meneruskan membangun rumah sakit khusus kanker,” tegasnya.

“Tapi karena bangunan itu sudah didesain rumah sakit, kami telah menyampaikan dan mengusulkan melalui nota dinas kepada Bapak Bupati dan Ibu Wabup untuk menjadikan RSUD Kalitidu Tipe D dengan pelayanan unggulan kesehatan jiwa,” tambah Ninik.

Rumah sakit khusus kanker bojonegoro.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati menjadi narasumber podcast Dewan Jegrang bersama Ketua Komisi C DPRD, Ahmad Supriyanto (paling kanan) dan Ketua PPNI Bojonegoro, Sukir (paling kiri.

Mantan Direktur RSUD Padangan itu menjelaskan, ada beberapa alasan pendirian rumah sakit khusus onkologi Bojonegoro tidak dapat dilanjutkan. Yakni, dari sisi regulasi tidak diperbolehkan, minimnya sumber daya manusia (SDM) baik dokter subspesialis kanker maupun perawat, dan alat kesehatan.

“Untuk mendatangkan dokter subspesialis pasti pertama kali yang ditanya infrastruktur seperti peralatan dan gedung, serta insentif. Jadi jika ini tetap dipaksakan akan kesulitan untuk mendapatkan dokter subspesialis kanker,” beber Ninik.

Alasan lainnya, pada saat itu bersamaan pembangunan rumah sakit wilayah selatan, RSUD Temayang. Sehingga Pemkab Bojonegoro fokus dan memprioritaskan wilayah yang belum memiliki rumah sakit.

Baca Juga :   Fahma Lucky, Perempuan Inspiratif Jago Silat dan Penulis

“Pertimbangan lainnya, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo sekarang ini telah memiliki layanan penyakit kanker, karena sedang bertransformasinya dari Tipe B menjadi Tipe A. Di Sosodoro sudah ada satu dokter subspesialis dan bisa melayani bedah kanker dan kemoterapi,” jelasnya.

Karena alasan itulah, rumah sakit khusus onkologi Bojonegoro telah diusulkan menjadi RSUD Kalitidu dengan layanan unggulan kesehatan jiwa. Pembangunan RSUD ini menjadi prioritas dan mendesak.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah kunjungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bojonegoro pada tahun 2025 sebanyak 2.092 pasien. Dari jumlah itu 1.516 pasien ditangani di Puskesmas Kalitidu, karena puskesmas itu yang selama ini menjadi tempat layanan kesehatan kejiawaan.

“Sehingga ini yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab gangguan kejiwaan ini terjadi mulai SD sampai lansia. Terbukti banyaknya kasus bunuh diri akibat kejiwaannya terganggu, sehingga perlu perhatian dan penanganan,” tandasnya.

Ninik menambahkan, pembangunan RSUD Kalitidu dengan pelayanan unggulan layanan kesehatan jiwa akan diawali dengan studi kelayakan seperti rencana rumah sakit onkogi.

“Ini akan menjadi rujukan kabupaten tetangga seperti Blora, Ngawi, Tuban, dan Nganjuk. Karena di sana belum memiliki rumah sakit dengan layanan kesehatan Jiwa,” pungkasnya.

Senada disampaikan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bojonegoro, Sukir. Menurutnya, regulasi dan sumber daya manusia (SDM) menjadi penyebab batalnya pendirian rumah sakit khusus onkologi Bojonegoro.

“Di Jatim itu ahli onkologi hanya puluhan. Kalau di Sosodoro sekarang ini ada ahli itu, ini sudah luar biasa. Karena kasus onkologi membutuhkan multi displin subspesialis. Misal kasus kankernya itu ada di mana, maka akan membutuhkan banyak dokter spesialis sesuai dengan lokasi kankernya,” sambungnya.

Sukir menyarankan kepada Pemkab Bojonegoro menyekolahkan tenaga kesehatan (nakes) dengan program beasiswa agar bisa mengisi kebutuhan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menyayangkan gagalnya pendirian rumah sakit khusus onkologi di Desa Talok. Sebab, rencana tersebut telah menelan anggaran APBD sebesar sekitar Rp34 miliar, sehingga harus segera dimanfaatkan.

“Yang lebih membuat kami kecewa, sampai hari ini belum ada penyerahan bangunan dari PU Cipta Karya kepada Dinas Kesehatan. Dan, itu pernah kami tanyakan saat laporan pertanggungjawaban Maret 2025 lalu, sampai hari ini tidak ada jabawan,” tegas Mas Pri, panggilan akrabnya.

Legislator Partai Golkar ini akan kembali mempertanyakan kejelasan pembangunan rumah sakit khusus onkologi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) saat laporan pertanggungjawaban anggaran 2025 pada Maret 2026 ini.

“Kalau memang nanti akan diubah menjadi RSUD Kalitidu degan pelayanan unggulan kesehatan jiwa, saya minta perencanaan harus detail dan dikaji secara matang agar tidak gagal seperti ini. Jangan sampai terkesan buang-buang anggarakan, karena Bojonegoro memiliki anggaran besar bisa melakukan perencanaan tapi berubah sewaktu-waktu,” tegas Mas Pri.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait