SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengeklaim telah menerima pajak CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) dari aktivitas galian c yang diduga tak berizin. Tercatat Bapenda menerima pembayaran pajak mineral bukan logam batuan (MBLB) tersebut sebanyak dua kali.
“Kami menerima pajak dari CV LSWA mulai tahun 2023 dan 2024 ini. Untuk besaran pajak yang dibayarkan tahun ini sekitar Rp 31 juta,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah.
Dia mengatakan, aktivitas galian c berizin maupun tidak berizin akan dikenakan wajib pajak, karena secara prinsip pajak berbeda dengan perizinan. Jadi sepanjang memenuhi subyek dan obyek pajak maka dapat dikenakan wajib pajak.
“Pajak juga dapat dipungut kepada pribadi dan badan yang memenuhi kriteria, baik memiliki izin atau belum memiliki izin,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (10/12/2024).
Hal tersebut, berdasar PP no 35/2023 pasal 4 ayat (1), Surat Kementerian Keuangan RI no S-62/PK.3/2019 tanggal 10 April 2019, Surat Kemendagri no 900.1.13.1/13823/Keuda tgl 31 Juli 2023, dan Surat Gubenur Jatim no 540/30008/021.3/2023.
“Sehingga sudah jelas meskipun aktivitas galian c tidak berizin akan tetap dikenakan wajib pajak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu mengatakan, Bapenda Bojonegoro telah menyampaikan terkait pemungutan pajak dari CV LSWA. Kemudian secara aturan juga sudah jelas bawah galian c berizin dan tidak berizin tetap wajib pajak.
“Tapi kami menyampaikan Bapenda Bojonegoro untuk mengecek lokasi galian c tersebut,” kata Lasuri.
Dia menambahkan, Bapenda sudah menerima pajak dari CV LSWA selama dua tahun, yakni sekitar Rp 30 juta tahun 2023 dan Rp 31 juta 2024 ini. Namun, CV LSWA ini izinnya berbeda yakni, izinnya untuk pengolahan lahan pertanian, tapi bayar pajaknya galian c.
“Dan ini menjadi masalah yang harus ditindaklanjuti,” tandasnya.(jk)