SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop dan UM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sukaemi menyebutkan, bahwa perihal pendirian toko modern telah sesuai dengan regulasi. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.
Menurut Sukaemi, proses pendirian toko modern di Bojonegoro telah diatur dengan jelas dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat perbelanjaan.
“Kuota toko modern di Kabupaten Bojonegoro, sesuai regulasi berkisar antara 105 atau 107 toko. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 toko berada di wilayah kota,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (11/12/2024).
“Namun, perlu dipahami, tidak semua proses perizinan toko modern langsung ke dinas kami. Ada juga izin yang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Jadi, jangan melihat jumlah toko modern di lapangan tanpa memahami mekanismenya,” lanjut alumnus SMEA Negeri Bojonegoro jurusan perdagangan ini.
Ditambahkan, bahwa menurutnya toko modern juga memiliki peran penting dalam mendukung pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mana jumlah UMKM di Bojonegoro disebutnya sangatlah banyak.
“Dan salah satu cara untuk memfasilitasi pemasaran produk mereka adalah melalui toko modern. Jadi, penting bagi kita untuk melihat ini dari berbagai sudut pandang, bukan secara sepihak,” tambahnya.
Pak Kemmi, demikian ia karib disapa, juga tegas membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern. Tudingan itu dia katakan sebagai hal yang tidak benar. Sebab tidak ada pembayaran atau pungutan di luar prosedur resmi untuk mendirikan toko modern.
“Tidak ada pungli, kemarin memang ada yang menghubungi saya melalui WhatsApp untuk menanyakan hal ini, dan saya jawab dengan tegas bahwa tuduhan itu tidak benar. Itu hoaks,” tegasnya.
“Intinya, yang bayar-bayar itu tidak ada. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap, jika ada yang ingin konfirmasi, tanyakan langsung pada saya. Jangan sampai informasi diolah dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tandasnya.(fin)