Apindo Bojonegoro Keberatan UMK Naik 6,5 Persen, Sebut Bisa Picu Gelombang PHK

Anggota Apindo Kabupaten Bojonegoro, Widarko.
Anggota Apindo Kabupaten Bojonegoro, Widarko.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku keberatan dengan penetapan usulan kenaikan upah minum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sebab, akan berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan sehingga bisa memicu pemutusan hubungan kerja.

Perwakilan Apindo Kabupaten Bojonegoro, Widarko mengatakan, tuntutan kenaikan upah pekerja sangat memberatkan para pengusaha, terutama di sektor padat karya. Karena industri padat karya masih tergantung perekonomian nasional.

“Jika daya beli masyarakat rendah, otomatis omset penjualan barang dan jasa juga ikut turun,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (15/12/2024).

Dia mengatakan, kenaikan UMK 2025 yang ditetapkan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pasti berdampak pada naiknya biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan. Hal ini dikhawatirkan, apabila UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.

Apalagi saat ini masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, dibandingkan di pertokoan. Sehingga, otomatis pelanggan dan pembeli berkurang di pertokoan dan sektor perdagangan. Selain itu, kata Widarko, inflasi dan deflasi juga sangat mempengaruhi operasional perusahaan, karena biaya produksi naik hingga harga penjualan barang turun.

“Kami tetap berusaha tidak melakukan PHK, namun jika perusahaan tidak mampu memenuhi UMK akan kami berikan stimulus kepada pekerja,” ujarnya.

Sekretaris Koperasi Kareb itu tetap mengusulkan kenaikan UMK Bojonegoro tahun 2025 sebesar 3 persen. Hal tersebut mempertimbangkan situasi perekonomian terutama terkait rencana kenaikan cukai, larangan rokok, peningkatan pembayaran pajak dan lain-lain.

“Kami pengusaha bidang retail juga keberatan, UMK Bojonegoro kenaikannya sampai 6,5 persen. Itu juga karena melihat tren penurunan omset dari beberapa bulan ini yaitu semakin rendahnya penjualan,” tandasnya.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro, Slamet mengatakan, penetapan usulan UMK 2025 sudah ditandatangani Pj Bupati, dan segera direkomendasikan ke Gubenur Jatim.

Apabila rekomendasi penetapan usulan disetujui Gubenur Jatim, maka UMK Bojonegoro akan naik sebesar Rp 154.116. Yakni UMK Bojonegoro tahun ini Rp 2.371.016 dan menjadi Rp 2.525.132 di tahun 2025 atau naik 6,5 persen.

“Namun keputusan tetap di Gubenur Jawa Timur,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait