UMK Bojonegoro Diusulkan Jadi Rp 2,5 Juta, Naik Rp 154.000

Sidang pleno dewan pengupahan.
Para pihak terkait saat sidang pleno bersama Dewan Pengupahan, Serikat buruh dan pengusaha bahas perihal upah minimum kabupaten dan kota.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto merekomendasikan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Apabila usulan tersebut disetujui Gubenur Jawa Timur UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 154.116. Dari sebelumnya Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Slamet mengatakan, penetapan usulan besaran UMK itu berdasar kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro.

“Penetapan usulan UMK 2025 juga sudah ditandatangani Pj Bupati, kemudian akan segera direkomendasikan ke Gubenur Jatim,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (15/12/2024).

Namun, pada rapat pleno yang digelar Jumat, (13/12/2024) berlangsung alot. Sebab, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh usulan UMKnya berbeda.

Apindo mengusulkan UMK 2025 Bojonegoro naik sebesar 3 persen, dengan alasan situasi perekonomian salah satunya kenaikan cukai. Sementara, lanjut Slamet, serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK sesuai di Permenaker nomor 16 tahun 2024 untuk menghitung UMK 2025, yakni naik sebesar 6,5 persen.

Baca Juga :   Apindo Bojonegoro Keberatan UMK Naik 6,5 Persen, Sebut Bisa Picu Gelombang PHK

“Hitungannya UMK 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen,” kata Slamet.

Sehingga apabila rekomendasi penetapan usulan disetujui Gubenur Jatim, UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 154.116. Yakni UMK Bojonegoro tahun ini Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132 atau naik 6,5 persen.

“Namun keputusan tetap di Gubenur Jawa Timur,” tandasnya.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, berita acara sidang pleno bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro sudah ditandatangani beberapa pihak, yakni serikat buruh, Apindo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

“Kemarin Jumat penetapan usulan UMK 2025 sudah ditetapkan, usulannya 6,5 persen,” katanya.

Dia menjelaskan, serikat buruh setelah berdiskusi dengan anggota buruh sepakat dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024 terkait kenaikan UMK 6,5 persen.

“Apabila UMK tidak naik, kami tidak bisa membeli barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait