Belum Final, UMK Bojonegoro 2022 Diusulkan Rp 2.079.568

23868

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Dewan Pengupahan Bojonegoro telah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.079.568 ke Pemprov Jatim. Usulan tersebut naik sebesar Rp 12.786 atau 0,6 persen. Rencananya UMK tersebut akan ditetapkan Gubenur Jatim pada 30 November nanti.

“Untuk saat ini masih dibahas dewan pengupahan Provinsi Jatim. Dan batas penetapannya pada 30 November ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” kata Kasi Hubungan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Rafiuddin Fathoni.

Dia mengatakan, proses usulan dari pemerintah daerah sudah terjadwal setelah upah minimum provinsi (UMP) Jatim ditetapkan yakni naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Sementara, ia melanjutkan, untuk UMK Bojonegoro mengusulkan Rp 2.079.568 ke Pemprov Jatim tahun 2022. Usulan tersebut naik sebesar Rp 12.786 ribu atau 0,6 persen.

“Yang sebelumnya atau tahun ini sebesar Rp 2.066.781 naik sekitar Rp 12.786 ribu,” katanya, Jumat (26/11/2021).

Dia mengatakan, untuk usulan UMK ini sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggunakan rumusan formula dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro. Sementara, usulan UMK pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan PP 2015 tentang pengupahan dan tergantung Inflasi  dan pertumbuhan hitungan ekonomi yang tinggi.

“Jadi, itu yang mempengaruhi jumlah UMK apakah naik atau turun,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk UMK Bojonegoro dari tahun ke tahun memang mengalami kenaikan. Yakni mulai 2018 lalu sebesar Rp 1.720.460, untuk 2019 sebesar Rp 1.858.613, dan pada 2020 sebesar Rp 2.016.780 serta di tahun ini sebesar Rp 2.066.781.

“Ya, setiap tahunnya UMK Bojonegoro terus mengalami kenaikan,” jelasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *