Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Bagian Hukum Kaji Perbup 48/2021 tentang Toko Modern

Komisi A DPRD Bojonegoro rapat kerja bersama Kadisdagkop UM.
Komisi A DPRD Bojonegoro, dalam rapat kerja bersama Kadisdagkop UM, dan OPD terkait lainnya membahas perihal toko modern.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat kerja dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) setempat terkait kuota toko modern yang belakangan menjadi polemik, Rabu (18/12/2024).

Rapat tersebut bermuatan mencari solusi yang berujung pada permintaan kajian kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro atas regulasi yang mengatur batasan kuota, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.

Hadir dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, antara lain Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), Dinas Perizinan, Permodalan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPU PKPCK), Satpol PP serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Pemimpin rapat, Choirul Anam, mengawali rapat dengan pertanyaan perihal banyaknya toko modern yang berdiri di Kota Bojonegoro ditujukan kepada Kadisdagkop UM, Sukaemi. Padahal telah ada pembatasan jumlah sesuai Perbup 48/2021 hanya 19 kuota untuk Kecamatan Kota.

“Untuk Pak Sukaemi Dinas perdagangan, Sesuai perbup Nomor 48/2021 kan sudah dibatasi sebanyak 19 Bangunan yang berdiri kenapa kok kita lihat banyak sekali toko modern berdiri akhir – akhir ini,” tanya politikus PPP itu.

Kadisdagkop UM, Sukaemi menjelaskan, bahwa dari data yang dimilikinya, di Kecamatan Bojonegoro terdapat sebanyak 32 toko modern dan sebagiannya adalah swalayan di kota Bojonegoro.

“Jadi dari data kami sebanyak 29 toko modern berdiri di Kota (Kecamatan) Bojonegoro,” ujarnya.

Choirul lalu beralih meminta keterangan kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTSP, Faisol Ahmadi mengenai perizinan. Faisol menyatakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebanyak 19 izin yang telah masuk ke DPMPTSP.

“Kami keluarkan izin berdasarkan Perbup nomor 48 tahun 2021 yang membatasi kuota pendirian toko modern sebanyak 19 Bangunan,” bebernya.

Irul, begitu pimpinan rapat karib disapa, lalu berpindah pertanyaan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol PP), Arief Nanang Sugianto ihwal penindakan. Komandan penegak perda ini mengaku sudah melakukan pemberitahuan kepada para pengusaha yang diketahui hendak membuka toko modern, namun pihaknya terganjal landasan aturan di Perbup Nomor 48 tahun 2021.

Sebab, menurut Arief, sesuai Perbup 48/2021, pada pasal 12 kaitannya dengan regulasi pengawasan harus ada tim yang dibentuk dengan OPD pengampu kebijakan terkait toko modern.

“Tentu dalam hal ini adalah dinas perdagangan, namun sampai dengan saat ini (tim) belum terbentuk,” ungkapnya.

Saat berlangsungnya rapat berdurasi sekitar satu jam ini, Choirul Anam sempat melakukan skors selama 15 menit. Ketika skors dicabut, bahasan rapat kemudian mengarah kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo untuk memberikan masukan terhadap Perbup nomor 48/2021 tentang pembatasan pendirian toko modern. Sebab Komisi A ingin melakukan kajian atas perbup tersebut supaya dapat mengambil keputusan.

Berkenaan permintaan itu, Teguh Wibowo lantas menjelaskan secara teknis, yaitu agar pihak OPD terkait yang dimohonkan mengajukan usulan kepada pimpinan. Sehingga pihaknya di Bagian Hukum mendapat disposisi atau perintah guna menindaklanjuti permohonan dimaksud.

“Sehingga kami bisa mengkaji terkait regulasi yang ada,” jelasnya.

“Hasil keputusan kami, kami meminta agar Bagian Hukum melakukan kajian hukum terkait Perbub 48/2021 sepanjang tidak merugikan masyarakat ekonomi kecil,” lanjut Irul setelah sebelumnya berdiskusi dengan para anggota Komisi A.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait