SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi mengumumkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) Jawa Timur 2025 naik 6,5 persen. Menanggapi hal tersebut, DPRD Bojonegoro meminta para pengusaha mematuhi keputusan pemerintah pusat sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, penentuan UMK 2025 merupakan hasil pertimbangan kepentingan dari serikat buruh dan perusahaan. Sehingga dari hasil putusan UMK Bojonegoro wajib ditaati oleh pengusaha, terutama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Untuk memenuhi kanaikan UMK, anggaran perusahaan harus disesuaikan. Termasuk meningkatkan efisiensi operasional untuk mengurangi dampak biaya yang memberatkan pengusaha,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/12/2024).
Politisi muda asal Partai Golkar ini mengatakan, perusahaan juga harus intens berkomunikasi dengan pekerja agar hubungan industrial berjalan kondusif.
“Sehingga nantinya bisa meningkatkan motivasi dan produktivitas para pekerja,” ujar pria yang karib di sapa Mas Pri ini.
Sementara Perwakilan Apindo Kabupaten Bojonegoro, Widarko mengatakan, pengusaha mematuhi Permenaker Nomor 16 tahun 2024, apalagi aturan tersebut dari pemerintah pusat sehingga harus dijalankan UMK naik 6,5 persen.
“Kami tetap berusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan padat karya ini. Namun jika perusahaan tidak mampu memenuhi UMK akan kami berikan stimulus kepada pekerja,” katanya.(jk)





