2.050 Pelamar Mendaftar PPPK Tahap II di Bojonegoro, Formasi Guru Paling Diminati

Kepala BKPP Bojonegoro.
Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bojonegoro tahap II telah dibuka pada pertengahan November 2024 lalu. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro mencatat hingga H-7 penutupan pendaftaran sebanyak 2.050 pelamar yang mengirimkan berkas pendaftaran. Dari jumlah tersebut formasi guru yang paling diminati.

Kepala BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, pendaftaran PPPK tahap II sudah dibuka semenjak 17 November lalu, dan akan ditutup pada 31 Desember nanti.

“Sementara untuk pendaftaran PPPK tahap I sudah masuk tahapan seleksi kompetensi, dan tinggal menunggu hasil pengumuman,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan, pendaftaran PPPK tahap II diperuntukkan bagi tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah beserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tercatat hingga 24 Desember ini sudah sebanyak 2.050 pelamar yang mengirimkan berkas pendaftaran.

Rinciannya, formasi PPPK guru sejumlah 1.116 pelamar, PPPK tenaga kesehatan 46 pelamar, dan PPPK tenaga teknis sebanyak 888 pelamar. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah melakukan submit sebanyak 666 pelamar.

“Data ini masih bisa bertambah dan update hingga penutupan pendaftaran mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan, bagi pelamar untuk update informasi pendaftaran PPPK tahap II bisa mengakses bkpp.bojonegorokab.go.id atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Namun, menjadi catatan pendaftar PPPK tahap I yang tidak lolos seleksi kompetensi tidak bisa ikut mendaftar PPPK tahap II.

“Tidak bisa ikut dua seleksi sekaligus pada tahun anggaran yang sama. Itu sebelumnya juga berlaku bagi pendaftar CPNS, setelah tidak lolos mendaftar seleksi PPPK. Aturannya tidak boleh,” jelas Aan.

Karena, lanjut Aan, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yakni CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait