SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur batal ditetapkan sebagai desa penghasil minyak dan gas bumi (Migas) lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu pada 2024. Sebab izin atau surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum turun.
“Penetapan Sukoharjo sebagai penghasil migas harus menunggu persetujuan Kemendagri,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo.
Dia mengatakan hal tersebut berdasar ketentuan pasal 72, pasal 78, pasal 108, dan pasal 110 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum menegaskan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018. Diantaranya aturan itu menegaskan penjabat kepala daerah saat penandatanganan raperbup Inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Karena diakhir tahun kemarin, penetapannya molor,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (8/1/2025).
Teguh mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah berkomunikasi dengan Kemendagri target persetujuan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 dari Kemendagri turun. Rencananya ditargetkan pada Januari 2025 ini segera turun.
“Kami hanya bisa menunggu,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, pemerintah daerah harus intens berkomunikasi dengan Kemendagri agar Desa Sukoharjo bisa segera ditetapkan menjadi desa penghasil migas.
“Karena penantian ini sudah lama, sehingga kalau sudah ditetapkan Sukoharjo bisa menikmati hasilnya yakni berupa alokasi dana desa (ADD) yang lebih besar,” ujarnya.
Apalagi Lapangan Kedung Keris mulai produksi perdana pada 17 Desember 2019 dan cadangan minyaknya bisa diproduksi hingga 20 juta barel.
“Pasti ADD Sukoharjo bisa bertambah apabila desa ini ditetapkan sebagai penghasil migas,” katanya.(jk)