SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ahmad Supriyanto menyebutkan, ada 144 penyakit yang diagnosanya tidak termasuk untuk mendapat layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berkenaan hal tersebut, pria yang menjabat komisi bermitra dengan dinas kesehatan (dinkes) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu meminta pihak eksekutif agar melakukan kajian. Tujuannya agar 144 diagnosa tersebut dapat dicover oleh BPJS.
“Supaya pemerintah dapat menangani layanan dimaksud,” kata Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (10/01/2025).
Politikus muda dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku, telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi C dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bojonegoro di gedung dewan setempat, Kamis (09/01/2025) kemarin.
“Diantara diagnosa yang tidak bisa tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan, misalnya ada warga masyarakat yang ikut olah raga silat kemudian cidera, penanganannya tidak bisa di klaimkan ke BPJS Kesehatan,” terang pria yang aktif dalam kegiatan sedekah bergerak ini.
Oleh sebab itu, rakor yang dihelat bersama dinkes dan 4 RSUD itu dimaksudkan untuk upaya mencari skema pembayaran yang bisa di tanggung oleh Pemerintah Daerah sepanjang tidak melanggar aturan. Ujungnya, Komisi C merekomendasikan kajian atas skema itu.
“Salah satu rekomendasi rapat, kami minta dinkes melakukan kajian mana saja yang bisa ditanggung oleh Pemkab Bojonegoro,” ujar politikus yang tak pernah gengsi mengaku putra pedagang sayur terong tersebut.
Terpisah, Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ahmad Hernowo membenarkan, jika pihaknya diminta untuk mencari skema layanan atas hal-hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun menurut dia, dinkes yang kemungkinannya bisa membuat skema itu.
“Mungkin dari dinas kesehatan yang bisa membuat skema itu,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan Komisi C, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum M.Kes, mengaku dimintai keterangan terkait dengan hal-hal yang mungkin bisa ditanggung oleh Pemkab Bojonegoro. Kendati, ia menyatakan hanya melakukan segala sesuatunya sesuai dengan regulasi.
“Yang kita (kami, red.) lakukan harus sesuai dengan regulasi, kalau dilarang regulasi tidak dilakukan,” tandasnya.(fin)