SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berada di zona merah rentan terjadinya korupsi. Akademikus menyebut hal itu akibat kegagalan tata kelola keuangan.
Survei SPI KPK itu menggunakan skoring dalam penilaiannya. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.
Terhadap pencegahan praktik rasuah ini, Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21 dari 39 kabupaten/kota se Jawa Timur, dengan skor 72,86. Ini berada di zona merah, sebab mulai skor 0 hingga 72,9 adalah zona merah. Kemudian skor 72 sampai dengan 77,9 berada di zona kuning, dan skor 78 hingga 100 adalah zona hijau.

Hasil survei penilaian integritas ini dapat diakses oleh masyarakat luas melalui laman jaga.id., singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia. Bisa juga melalui aplikasi jaga, sebuah platform yang dikembangkan oleh KPK untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi.
Dimintai tanggapannya terkait hasil skoring SPI KPK 2024 ini, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, bahwa hal itu menunjukkan bahwa pemkab harus terus memperkuat dalam tata kelola keuangan.
“Tata kelola keuangan pemerintah merupakan pekerjaan rumah (PR) yang harus diperhatikan,” katanya melalui gawai elektronik.
Sementara itu, akademikus dari Universitas Muhamadiyah Gresik, Muhammad Roqib menilai, skor merah yang diberikan SPI KPK dapat menjadi indikator kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah.
“Hasil survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK, bisa menjadi bentuk kegagalan Pj Bupati dalam mengelola keuangan, terutama pada tahun 2024,” tegasnya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (06/02/2025).

Skoring KPK itu, lanjut dosen fakultas hukum ini, harusnya menjadi catatan penting, sebab Bojonegoro merupakan daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Yang mana dana dari pusat cukup besar, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
“Pembangunan juga dilakukan besar-besaran, jika pengelolaanya tidak baik, ya bisa mengarah ke korupsi,” lanjut pria ahli hukum tata usaha negara ini.
Roqib, begitu ia disapa, merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro, tahun 2024 mencapai lebih dari Rp8 triliun, termasuk besar. Sedangkan Pj Bupati Adroyanto berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Pak Adriyanto setahu saya orang keuangan ya, pernah menjabat dirjen di Kemenkeu RI kalau tidak salah, seharusnya beliau bisa mengelola keuangan dengan baik,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, menurut mantan wartawan salah satu koran nasional ini, tata kelola keuangan di Pemkab Bojonegoro harus segera diperbaiki, harus menjadi koreksi dan evaluasi yang terutama wajib dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku pengemban fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“(dan) Tidak hanya dari SPI, tingginya Silpa di Bojonegoro juga menjadi potret buruknya tata kelola keuangan di kota migas (sebutan lain Bojonegoro) ini,” tandasnya.(fin)





