Terdakwa Bambang : Kades Minta Uang 2,5 Persen dari BKKD untuk Diberikan Camat

Terdakwa Bambang Soedjatmiko (baju putih), serta PH Pinto Utomo (kiri) dan kawan-kawan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Surabaya – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hingga kini selalu mengungkapkan fakta baru. Diantaranya yakni ditengarai adanya jatah sebesar 2,5 persen dari BKKD yang diminta oleh para kepala desa (kades) kepada Terdakwa untuk diberikan ke Camat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (06/11/2023) itu, Terdakwa Bambang Soedjatmiko menyebut ada permintaan uang yang diambilkan dari BKKD sebesar 2,5 persen. Permintaan itu dilakukan oleh para kepala desa dengan maksud akan diberikan kepada Camat.

Bambang juga menyatakan ada permintaan uang BKKD sebesar 25 persen hingga 30 persen dari nilai pagu anggaran BKKD yang diterima oleh pemerintah desa. Selain itu, Terdakwa mengungkapkan pula adanya iuran uang BKKD sebesar 2,5 persen yang dikumpulkan di Kepala Desa (Kades) Kuncen, Mohammad Syaifuddin.

Fakta persidangan tersebut mengemuka di hadapan Majelis Hakim, saat Terdakwa Bambang menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) dia sendiri, yakni Pinto Hutomo dan kawan-kawan dalam agenda pemeriksaan Terdakwa.

Bambang melanjutkan, permintaan uang sebesar 25 persen sampai dengan 30 persen dari nilai pagu BKKD itu dilakukan oleh tiga orang kades. Yaitu Kades Dengok, Kades Tebon, dan Kades Purworejo. Ini disampaikan kala uang muka BKKD diserahkan kali ke dua.

Sementara ketika giliran Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono menanyakan ihwal pembayaran pajak, Terdakwa menerangkan bahwa sesuai dengan kesepakatan pajak dibayar oleh pihak pemerintah desa.

Kemudian mengenai tidak adaya lelang dan kontrak kerja dalam pengerjaan proyek BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Terdakwa Bambang menyampaikan jika dia melakukan pekerjaan atas perintah 8 kades dan Camat Padangan kala itu, Heru Sugiarto.

Selanjutnya, dalam catatan PH Terdakwa Bambang, Pinto Utomo, klien dia juga membeberkan cara bagaimana mendapatkan pekerjaan BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan secara kronologis.

Pada mulanya, Bambang bertandang ke Kantor Camat Padangan untuk menemui Camat Heru Sugiharto. Setelah berhasil  bertemu Heru, lalu Bambang menawarkan Asphalt Mixing Plant atau AMP hasil produksi PT. Rajawali, yang berlokasi di Desa Katur, Kecamatan Gayam.

Setelah itu Camat Heru lalu mempertemukan Bambang Soedjatmiko dengan sejumlah kades dan tim pelaksana, yang mana saat itu kebetulan ada di Kantin Kantor Kecamatan Padangan.

Pertemuan itu berlanjut kali ke dua diadakan di kebun jambu, Desa Dengok. Di tempat ini Bambang diperkenalkan lagi oleh Camat Heru Sugiarto kepada para kades yang menghadiri.

“Saat itu, klien kami Bambang diperkenalkan sebagai pensiunan pegawai PU Bina Marga Provinsi, yang sudah biasa dan berpengalaman dalam mengerjakan proyek jalan aspal AMP maupun rigid beton, sejak itu pula, klien kami selalu dilibatkan di setiap pertemuan,” tegas Pinto.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *