Dana Abadi Migas: Bentuk Tanggung Jawab Antar Generasi

Bahrul Hikam
Ketua Umum PMII Bojonegoro, Bahrul Hikam.

            Oleh: Bahrul Hikam

Bojonegoro dikenal sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia. Menurut data dari SKK Migas, Bojonegoro menyumbang sekitar 20% dari total produksi minyak nasional pada tahun 2022 (SKK Migas, 2022). Hasil dari eksploitasi migas ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah maupun nasional. Namun, di balik keuntungan ekonomi yang dihasilkan, eksploitasi migas juga membawa dampak lingkungan dan sosial yang perlu diperhatikan.

Eksploitasi yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, menipisnya cadangan migas, dan ketimpangan sosial jika tidak dikelola dengan baik. Kita harus menyadari bahwa migas adalah sumber daya yang tidak terbarukan. Apa yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari alam yang seharusnya juga bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

Gagasan tentang Dana Abadi Migas bukanlah hal baru. Konsep ini mengacu pada pengelolaan sebagian hasil dari eksploitasi migas untuk dialokasikan ke dalam dana abadi yang dapat digunakan untuk kepentingan jangka panjang. Dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Bojonegoro.

Namun, keberhasilan Dana Abadi Migas sangat bergantung pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, dana ini berpotensi disalahgunakan atau tidak mencapai tujuannya. Oleh karena itu perlu adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.

Transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan Dana Abadi Migas. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengumpulan dana, alokasi, hingga pelaporan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana ini dikelola dan digunakan. Transparansi akan membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Untuk mewujudkan hal ini tentu memerlukan pembentukan sebuah platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memantau aliran dana dan proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Abadi Migas. Platform ini akan menyajikan informasi secara real-time, termasuk laporan keuangan, progress proyek, dan evaluasi kinerja. Seperti contoh sukses penerapan transparansi dalam pengelolaan dana publik dapat dilihat dari pengalaman Norwegia dengan Dana Pensiunnya yang dikelola secara terbuka dan akuntabel (IMF, 2020).

Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan. Setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Abadi Migas harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil. Akuntabilitas berarti bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari dana ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Untuk memastikan akuntabilitas, tentu memerlukan adanya audit independen yang dilakukan secara berkala oleh lembaga yang kredibel. Sehingga hasil audit ini harus dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Praktik serupa telah berhasil diterapkan di Alaska, Amerika Serikat, melalui Alaska Permanent Fund, di mana dana abadi dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang ketat (Alaska Permanent Fund Corporation, 2021).

Meskipun gagasan tentang Dana Abadi Migas telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, tantangan dalam mewujudkannya tidaklah mudah. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembentukan dan pengelolaan dana abadi ini.

Sehingga semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkannya sebagai bentuk tanggung jawab antar generasi. Karena bukan hanya tentang Bojonegoro hari ini, tetapi tentang masa depan anak cucu kita.

Dengan semangat gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas pembentukan Dana Abadi Migas dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Bojonegoro.

Penulis adalah Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait