Pansus Raperda Dana Abadi Daerah Bojonegoro Dibentuk Ulang

Dana abadi daerah.
rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur kembali membentuk Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana abadi daerah (DAD) Bojonegoro. Pembentukan ulang pansus karena saat membahas Raperda DAD sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) belum terbit.

Anggota Pansus Raperda Dana Abadai Daerah Bojonegoro, Lasuri mengatakan, pembentukan ulang pansus karena sebelumnya pada tahun 2022 lalu, PMK Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD belum terbit.

“Harus ada penyesuaian dari pasal-pasal yang sebelumnya sudah dibahas dengan peraturan kementerian terkait dana abadi tersebut. Sehingga harus dikaji ulang dalam pansus,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Misalnya raperda DAD ini dikhususkan untuk sektor pendidikan, akan tetapi di dalam PMK dana abadi bisa digunakan mendanai di sektor kesehatan, pendidikan, pariwisata hingga lingkungan hidup. Karena itu harus ada pembahasan lebih detail sehingga raperda bisa lebih dimatangkan.

“Nantinya juga akan dibuka kembali publik hearing bersama masyarakat untuk penyempurnaan DAD pendidikan berkelanjutan ini,” kata Lasuri.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, dua rapat paripurna digelar secara maraton pada Senin (17/3/2024) kemarin. Dimulai penyampaian nota penjelasan bupati tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas raperda dana abadi pendidikan daerah.

“Usai penyampaian kemudian pansus raperda dana abadi dibentuk dan diisi 12 anggota dari perwakilan tujuh fraksi DPRD Bojonegoro,” kata Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar.

Susunan pansus meliputi, ketua Abdulloh Umar; wakil ketua Sahudi; dan Sekretaris Bambang Sutriono. Dia mengatakan, pansus yang telah disepakati bakal membahas dan mengkaji raperda dana abadi.

“Terutama pasca PMK dan Permendagri telah terbit, sehingga harus dibahas di pansus agar lebih matang,” jelasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait