SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sidang perkara pencurian atau maling ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah oleh Terdakwa Suyatno (58), warganya sendiri terus menjadi buah bibir di masyarakat.
Terhadap kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Jawa Timur, Muji Murtopo menyebutkan, bahwa penyelesaian perkara tersebut idealnya bisa didamaikan, minimal di tingkat pemerintahan desa.
“Penyidik dari polisi dan jaksa sebetulnya sudah berupaya memetakan, idealnya memang kasus ini bisa didamaikan minimal oleh perangkat desa, tetapi pada akhirnya kasus ini bergulir,” kata Muji Murtopo kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (26/01/2024).
Jika dilihat waktu penyelesaiannya, perkara itu terjadi pada Nopember 2022. Kemudian penyidik baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada bulan Maret 2023.
Pada rentang waktu antara bulan Nopember hingga Maret 2023 telah terjadi upaya untuk mendamaikan antara korban dan tersangka. Supaya perkara tersebut tidak harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Tetapi usaha itu tidak berhasil.
Meskipun ada SPDP, dalam perjalanan proses pemberkasan masih tetap diupayakan lagi adanya perdamaian. Sampai kemudian berkas dinyatakan lengkap (P21) pada bulan Nopember 2023.
“Setelah itu, upaya perdamaian masih dilakukan lagi, sebelum ada pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar pria asli Boyolali ini.
Hingga akhirnya pada bulan Januari 2024 dikirimlah berkas perkara tahap II Tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan.
Tetapi saat akan pelimpahan ke persidangan, Jaksa Penuntut pun telah mengusahakan adanya Restorative Justice (RJ). Jadi dilakukan upaya perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
Korban pada prinsipnya bersedia dilakukan RJ, dengan catatan Tersangka bersedia meminta maaf. Namun Tersangka tidak mau meminta maaf dengan alasan tidak merasa bersalah.
“Oleh karena itu perkara ini sudah kami upayakan perdamaian sejak dari awal tidak usah sidang, sampai akhirnya masuk di persidangan,” bebernya.
Tetapi bagaimanapun, lanjut mantan Kajari Ende ini, baik penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mungkin menolak perkara kalau perkara itu sekiranya memenuhi syarat.
“Lagipula jaksa kan punya range (rentang) tuntutan pidana, kami akan pertimbangkan dalam tuntutan sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat, dimana hasilnya baik bagi terdakwa maupun untuk korban, kami berdiri di tengah,” tandasnya.(fin)
Habis berapa ya Bu kades waktu nyalon sekarang udah jadi kok tega sama rakyat nxa
Menurut saya pribadi : Pembuktian awal harus melibatkan sang dukun yang notabene guru spiritualnya Bu Lurah, kan Bu lurah menuduh Mbah Suyatno telah mencuri ayam jagonya berdasarkan petunjuk dari sang dukun alias guru spiritualnya. Setidaknya kalau sang dukun punya kaca benggala, kan bisa diputar ulang dan ditonton bersama-sama antar penuduh dan tertuduh, beres kan…!!! Kalau hanya asumsi dan perkiraan nya sang dukun dijadikan sebagai pedoman Bu lurah untuk menuduh warganya sebagai pencuri ayam, saya kira ini tidak bijak dan terkesan mengada ada, sebab alasan kuat Bu lurah ayam nya yang hilang dari warna dan bentuk taninya sama dengan ayam yang dijual oleh Mbah Suyatno . Pihak berwajib harus jeli dan hati2 dalam menyikapi hali ini, sebab tugas dan jabatan sebagai taruhan dalam menyelesaikan permasalah ini, harus benar benar profesional . Salam semangat utk para pihak yang berwajib.
Biar Tuhan yang membalas kebijaksanaan ibu Kades yang paling benar dan tak pernah punya dosa di Pemerintahan Desa ini…. Sabar becik ketitik olo ketoro