SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), meringkus empat tersangka pengedar uang palsu (Upal). Terduga pelaku sempat menjalankan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) sebelum berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dugaan tindak pidana ini bermula dari adanya transaksi antara tersangka MS (27), warga Desa/Kecamatan Sugihwaras dengan penyuplai uang palsu, yakni tersangka NF (55), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Keduanya melakukan penukaran uang asli dengan Upal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Arjosari, turut Jalan Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, pada 23 Maret 2025.
MS membayar secara tunai kepada NF guna mendapat Upal dengan perbandingan 1:2. Yakni Rp30 juta uang asli ditukar dengan uang palsu senilai Rp60 juta. Uang tersebut berupa pecahan Rp100 ribu. Usai bertransaksi, MS kembali ke rumah kontrakannya di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, bersama rekan perempuannya, tersangka UF (42), MS menata uang palsu yang telah dibawa dengan pola lipatan satu jutaan. Dalam setiap lipatan satu juta terdiri 10 lembar, diselipi pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak dua hingga tiga lembar.

Setelah uang tertata, kedua tersangka kemudian menjalankan modus operandinya. MS dan UF menyasar Agen BrIlink “ADHA RELOAD” milik korban inisial TA, di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB sore.
Saat tersangka MS menunggu di atas motor Honda Scoopy warna hijau army yang dikendarai, tersangka UF meminta agar karyawan BRIlink mentransfer ke rekening BCA atas nama Dedi Bintoro. Uang yang diserahkan sebesar Rp10 juta.
Namun, ketika menyerahkan uang asli untuk ditransfer itu tersangka telah menyelipkan uang palsu secara diam-diam sebanyak 26 lembar. Setelah berhasil, tersangka melakukan aksi dengan modus yang sama di 6 TKP lainnya.
“Sebanyak empat tersangka berhasil kami amankan, yaitu MS, UF, NF, dan DB,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Kamis (24/04/2025).
Pada waktu penangkapan empat tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain 27 lembar uang palsu dengan 27 nomor seri pecahan Rp100 ribu. Kendati, ketika Satreksrim melakukan pengembangan perkara, kembali disita sebanyak 250 lembar uang rupiah palsu, meliputi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Jadi total uang palsu yang berhasil kami sita sebanyak 277 lembar,” beber mantan Wakapolres Pasuruan itu.
Barang bukti lainnya berhasil disita yaitu dua handphone, satu jaket levis warna biru, dua struk bukti transfer, dan dua unit helm yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Berkenaan sitaan uang palsu tidak sedikit, lanjut Mario, Polres Bojonegoro tetap mengembangkan perkara untuk dapat mengetahui lokasi dan alat pencetak uang palsu tersebut berasal.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, bagi yang merasa ragu terhadap keaslian uang Rupiah, dapat konfirmasi ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera dapat diambil tindakan,” tandasnya.
Sementara tersangka MS mengaku, termotivasi dari hasrat sendiri untuk mendapat keuntungan dari peredaran uang palsu. Selain itu ia berkeinginan untuk membantu rekan perempuannya UF.
“Saya tahunya dari cerita-cerita,” tuturnya ihwal ide mengedarkan uang palsu.(fin)