Warga Kasiman Bojonegoro Resah Limbah Pengeboran Minyak Ilegal Dibuang di Lahan Pertanian

Limbah pengeboran minyak
Warga Kasiman Bojonegoro Resah Limbah Pengeboran Minyak Ilegal Dibuang di Lahan Pertanian.(sampurno)

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Aktivitas pengeboran minyak ditengarai ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Klepo, Desa Tambakmerak, mulai memunculkan masalah. Salah satunya pencemaran lingkungan.

Tampak, luberan limbah pengeboran minyak ilegal cair mirip lumpur itu mengalir dan menggenangi lahan pertanian yang jauh dari permukiman warga. Tepatnya di area pertanian Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman.

Ada dugaan sengaja pihak yang melakukan pengeboran minyak membuang limbah di lahan pertanian. Sebab, terdapat pipa untuk alat pembuangannya.

Warga Dusun Ngantru, Desa Sekaran, yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, limbah yang dibuang di lahan pertanian itu sempat menimbulkan keresahan warga. Karena terjadi cukup lama.

“Kalau persisnya saya kurang tahu. Tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (09/06/2025).

Dikatakannya, bahwa limbah tersebut berpotensi mematikan tanaman pertanian. Hanya saja dia tidak mengetahui siapa yang melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Jelas bahaya, Mas. Itu kan limbah. Harusnya, ada izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ternyata pengeborannya diduga juga belum ada izinnya,” ujarnya.

Diharapkan pihak yang berwenang segera ada penanganan. Supaya limbah tidak meluber lebih luas ke lahan pertanian. “Terlebih, lokasinya tidak jauh dari kali (sungai),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Ngantru, Darwanto, mengiyakan limbah tersebut berasal dari proyek pengeboran minyak ilegal.

“Ya benar, itu dari pengeboran,” katanya.

Kepala Desa (Kades) Sekaran, Sunarso, mengaku, dirinya tidak tahu adanya pembuangan limbah ke lahan pertanian tersebut. Karena tidak ada koordinasi dengan pihak desa.

“Coba nanti kami cari tahu dulu. Apakah sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan? Yang jelas, kami tidak diajak koordinasi, baik dari pihak pengeboran maupun pemilik lahan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Erna Zulaikhah mengaku, akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

“Besok biar dicek,” tandasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *