SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Rancangan peraturan daerah (raperda) dana abadi pendidikan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Rencananya setelah dievaluasi gubernur dan dilakukan perbaikan raperda tersebut, segera diparipurnakan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda DAD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, rapat pansus raperda dana abadi kemarin telah menghasilkan poin-poin kesepakatan, salah satunya membentuk komite pengawasan.
“Kesepakatan tersebut dimasukkan ke raperda dana abadi, dan beberapa waktu lalu sudah dikirim ke Jawa Timur,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, pansus raperda dana abadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur. Nantinya setelah dievaluasi bakal dilakukan perbaikan, atau sinkronisasi dari kekurangan raperda tersebut.
“Kalau proses di gubernur sudah selesai, akan segera diparipurnakan untuk menjadi Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan. Paling lambat evaluasi dilakukan 15 hari kerja,” kata politisi dari Fraksi PAN tersebut.
Menurut dia, meskipun Perda Dana Abadi Migas Bidang Pendidikan bakal ditetapkan tahun ini, namun untuk pemasangan alokasi dana abadi baru bisa dilakukan 2026 mendatang. Sebab tahun ini difokuskan untuk membahas dan mengesahkan perda.
“Alokasi dipasang tahun depan, sesuai kesepakatan kemarin minimal anggaran dana abadi dipasang 30 persen. Dan itu tergantung dana bagi hasil (DBH) Migas,” ujarnya.
Anggota Pansus lainnya, Sally Atyasasmi mengatakan, alokasi dana abadi nantinya bakal diinvestasikan di bank milik pemerintah berisiko rendah. Dari hasil penempatan dana itu, yakni berupa bunga deposito yang akan digunakan untuk membiayai beasiswa pendidikan di Bojonegoro.
“Yang dimanfaatkan untuk program hanya imbal hasil dari penempatan dana investasinya saja, tapi dana pokoknya tetap,” jelas Sally.
Dari awal pembahasan dana abadi ini, disimpan atau diinvestasikan di bank untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan hingga generasi mendatang.
“Jadi puluhan tahun mendatang ketika migas sudah semakin turun, masih ada dana yang terus dikelola dan tetap memberi manfaat ke generasi mendatang,” tandasnya.
Untuk diketahui, alokasi dana abadi daerah (DAD) telah disepakati sebesar Rp3 triliun, dipasang dalam jangka lima tahun.(jk)