Lahan Solo Valley di Bojonegoro Diduga Dikeruk Galian C Ilegal, BBWS Siap Monev

Demo warga Ringintunggal.
DEMO : Para warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat melakukan unjuk rasa menolak adanya aktivitas tambang diduga galian c ilegal.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersiap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap aset yang diduga dikeruk secara ilegal sebagai tambang Galian C. Lokasi tambang galian C ditengarai tak absah itu berada di lahan Solo Valley Werken turut Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Ini kita (kami) jadwalkan untuk monev minggu depan pak,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, Wahyana kepada Suarabanyuurip.com, Senin (5/5/2025).

Wahyana mengaku, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait titik koordinat lahan milik BBWS Bengawan Solo diduga dikeruk tanpa izin. Sebab pihaknya belum mengetahui secara persis titik dimaksud.

“Masih belum bisa memberi keterangan pasti, dikoordinasikan lebih dahulu, (tetapi) berdasarkan pola dan perencanaan kita, tanah tersebut direncanakan sebagai saluran induk di Solo Valley Werken pak,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa menolak adanya tambang galian c yang disinyalir tanpa izin.

Para pengunjuk rasa membawa kain putih bertuliskan kalimat protes dalam huruf kapital. Antara lain “Tolak Tambang, Sampai Kapan Pun Debumu Kulawan, Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang, Kami Tidak Setuju Ada Tambang, Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat” dan masih banyak lagi kalimat penolakan dipampangkan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo Warga Ringintunggal, Farihut Tamam berorasi menyuarakan, bahwa seluruh warga, baik unsur karang taruna, pemuda desa, hingga unsur pemerintahan setempat menolak adanya tambang ilegal galian c.

“Tambang ilegal ini bisa merusak lingkungan Desa Ringintunggal, maka kami bersama-sama seluruh warga Ringintunggal menolak tambang tersebut,” kata Tamam, sapaan akrabnya secara lantang, Sabtu (26/4/2025).

Kades Ringintunggal, Pandil mengatakan, sebelum penolakan masyarakat mengemuka dalam bentuk unjuk rasa, beberapa hari sebelumnya, ada seseorang menemuinya di kediaman, bahwa ada alat berat masuk desa untuk melakuan kegiatan galian. Ia mengaku saat itu tidak sepakat.

“Waktu itu habis magrib, sudah ada alat berat masuk, baru saya diberi tahu, saya bilang tidak setuju, dan saya tidak izinkan, saat itu orang itu terkejut, saya lanjutkan kalau soal itu tergantung masyarakat gimana,” katanya kepada Suarabanyuurip.com di lokasi.

Setelah alat berat dipindahkan, kades yang memenangkan tiga kali kontestasi ini menyarankan kepada pengelola tambang ilegal galian c agar sesegera mungkin mengurus perizinan secara resmi. Apalagi sepanjang yang ia ketahui, lokasi itu berada di lahan Solo Valley milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait