SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Suasana damai dan sejuk di Desa Ringintunggal tiba-tiba menjadi panas. Pasalnya di desa ring satu ladang minyak dan gas bumi (migas), Banyu Urip, Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini terjadi aksi demonstrasi penolakan terhadap tambang ilegal, Sabtu (26/04/2025).
Massa pendemo melakukan aksi di lokasi sekitar tambang galian c yang diduga ilegal. Sebanyak kurang lebih 50 peserta unjuk rasa terdiri para warga Desa Ringintunggal meneriakkan ancaman bakal membakar lokasi dan mengusir paksa sepanjang aksi berlangsung.
Para pengunjuk rasa juga membawa kain putih bertuliskan kalimat protes dalam huruf kapital. Antara lain “Tolak Tambang, Sampai Kapan Pun Debumu Kulawan, Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang, Kami Tidak Setuju Ada Tambang, Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat” dan masih banyak lagi kalimat penolakan dipampangkan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo Warga Ringintunggal, Farihut Tamam berorasi menyuarakan, bahwa seluruh warga, baik unsur karang taruna, pemuda desa, hingga unsur pemerintahan setempat menolak adanya tambang ilegal galian c.
“Tambang ilegal ini bisa merusak lingkungan Desa Ringintunggal, maka kami bersama-sama seluruh warga Ringintunggal menolak tambang tersebut,” kata Tamam, sapaan akrabnya secara lantang.

Selain dinilai merusak lingkungan, Tamam mengklaim terdapat potensi ancaman kesehatan akibat aktivitas tidak sah tersebut. Kemudian, juga berdampak gejolak sosial di wilayah desa. Aktivitas tambang tersebut juga dianggap merupakan wujud terjadinya pelanggaran hukum.
“Maka kami minta dengan tegas, tambang ilega ditutup paksa, dihentikan, dan agar lingkungan dipulihkan dari kerusakan, jika masih beroperasi, kami akan usir paksa, bila perlu kami bakar peralatannya,” tegas Tamam.
Usai berorasi, para pengunjuk rasa menemui para pekerja di lokasi tambang. Mereka meminta agar seluruh armada penggalian dipindahkan dari lokasi penggalian tak absah itu.

Dalam pertemuan, Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, ikut serta mendampingi, bersama Kapolsek Gayam, AKP Moch Safi’i, Danposramil Gayam, Peltu Totok Lasminto, dan Satpol PP Kecamatan Gayam.
Negosisasi berlangsung alot namun tidak terjadi urat leher yang menegang. Setelah berdialog hampir satu jam, satu unit excavator dan tiga unit dump truck dipindahkan dari lokasi tambang ilegal.
Kades Ringintunggal, Pandil mengatakan, beberapa hari sebelumnya, ada seseorang menemuinya di kediaman, bahwa ada alat berat masuk desa untuk melakuan kegiatan galian. Ia mengaku saat itu tidak sepakat.
“Waktu itu habis magrib, sudah ada alat berat masuk, baru saya diberi tahu, saya bilang tidak setuju, dan saya tidak izinkan, saat itu orang itu terkejut, saya lanjutkan kalau soal itu tergantung masyarakat gimana,” katanya kepada Suarabanyuurip.com di lokasi.
Setelah alat berat dipindahkan, kades yang memenangkan tiga kali kontestasi ini menyarankan kepada pengelola tambang ilegal galian c agar sesegera mungkin mengurus perizinan secara resmi. Apalagi sepanjang yang ia ketahui, lokasi itu berada di lahan Solo Valley milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Agar di masa mendatang, kegiatan berjalan baik di tengah masyarakat. Kami juga berharap, masyarakat bisa mendapat kompensasi,” ujar Pandil.
Sementara perwakilan pengelola tambang galian c diduga ilegal, berinisial MSM mengaku, tidak mengetahui ihwal regulasi dan proses perizinan pertambangan. Ia merasa hanya punya rencana dan niat baik dari aktivitas tambang tersebut. Serta ikut saja aktivitas galian c di tempat-tempat lain.
Dia berpendapat, aktivitasnya itu juga menyerap tenaga kerja lokal sampai 50 orang warga setempat. Ia pun berencana memberi kompensasi atas kegiatan itu. Meski begitu ketika ditanya perihal badan usaha yang menaungi kegiatan tambang, ia katakan tidak ada badan usaha dalam kegiatan itu.
“Pokoknya yang kerja di sini ya siapa yang butuh aja, tidak ada badan usaha. Dan banyak yang mau kerja di sini untuk menambah penghasilan masyarakat. Kami baru aktivitas sejak tiga hari lalu,” ungkap pria yang juga warga Desa Ringintunggal ini.

Rencananya, lanjut dia, dari pengerukan (galian) itu ceruk yang terbentuk itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai embung. Namun pihaknya menyebut tidak mendapat izin dari Kades Ringintunggal. Padahal alat berat sudah terlanjur didatangkan.
“Kami dari pihak penambang inginnya ndang gage (segera) bekerja,” tuturnya.
Disinggung tentang alat berat yang telah diminta pindah oleh para warga pengunjuk rasa. Dia mengaku, tidak ada masalah. Begitupun jika pihak desa dan para warga menginginkan komunikasi ia bersikap terbuka.
“Kalau memang harus melalui proses izin, kami akan berusaha mendapat izin tersebut, dengan catatan warga sekitar sudah sepakat,” tegasnya.
Usai alat berat dipindahkan seluruhnya, para pendemo membubarkan diri dengan tertib. Demo berakhir secara kondusif dengan mendapat kawalan dari Polsek, Posramil, dan Satpol PP Kecamatan Gayam.
Sementara Kepala BBWS, Maryadi Utama sedang dalam upaya dikonfirmasi.(fin)





