SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Polemik tambang galian C di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berbuntut panjang. Protes yang dilakukan warga tak digubris kepala desa (kades). Warga mendesak Kades Sumuragung Matasim mundur dari jabatannya karena tak bertanggung jawab atas dampak lingkungan tambang batu kapur.
Salah satu warga Desa Sumuragung Haji Affandi mengatakan, saat PT Wira Bumi Sejati (WBS) masuk di Sumuragung pemerintah desa (pemdes) ikut andil memberikan akses kendaraan truk untuk mengangkut hasil tambang.
“Bahkan memfasilitasi pihak PT WBS. Pemdes waktu itu membantu pihak dari PT untuk membujuk warga agar menyewakan tanah milik lima warga sebagai akses jalan truk untuk mengangkut hasil tambang,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, penutupan tambang batu kapur merupakan permintaan masyarakat Sumuragung, karena telah menimbulkan dampak lingkungan. Salah satunya, ada jalan desa yang hilang.
“Jadi Pemdes Sumuragung harus bertanggungjawab secara moral (mundur), karena protes yang dilakukan warga selama ini tidak membuahkan kesepakatan atau titik temu,” katanya.
Haji Affandi mengungkapkan, gejolak warga Sumuragung tidak akan pernah selesai apabila tidak ada sikap dari kades. Sebab sampai saat ini tambang batu kapur masih beroperasi, sehingga harus ada pertanggung jawaban moral.
Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan, protes merupakan hal yang wajar ketika memang ada persoalan yang disampaikan. Jika warga memprotes soal tambang berarti ada masalah dan ini harusnya menjadi evaluasi dari pemegang kebijakan.
“Sehingga pemegang kebijakan harus memperdalam protes rakyat dan mempertimbangkan untuk diadvokasi dan memikirkan keberpihakan kepada warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Sumuragung Matasim, saat pertemuan dengan warga pada, Senin (18/9/2023) malam, tak banyak bicara saat warga memenuhi kantor desa. Karena saat akan bicara selalu dipotong warga karena penyampaiannya kurang jelas.
“Saya hanya menjembatani. Karena untuk penutupan tambang kapur bukan kewenangan pemdes,” katanya.(jk)