SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Penasehat Hukum tiga Terdakwa perkara dugaan penghalangan kegiatan tambang kapur di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan patut diduga ada pemalsuan dokumen milik perusahaan tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Pernyataan tersebut mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (21/09/2023). Sidang yang berlangsung di ruang Kartika itu menghadirkan 4 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan ketiga terdakwa adalah para warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Mereka didakwa menutup akses tambang PT Wira Bumi Sejati usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik dari Polda Jatim.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, yakni, Ade Irawan Afrianto. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nalfrijhon ini, dia menyampaikan alasannya melaporkan ketiga terdakwa ke Polda Jatim.
“Karena ketiga terdakwa telah melakukan penutupan akses tambang perusahaan kami,” kata Ade.
Para Terdakwa menutup akses tambang dengan alasan izin pertambangan perusahaan telah habis masa berlakunya. Menurut saksi Ade, hal itu tidak benar. Sebab izin pertambangan PT WBS berlaku hingga tahun 2023.
Pria yang menjabat sebagai Mining Contactor Division Head itu mengakui sempat terjadi pencabutan izin pada tahun 2022, namun pencabutan izin itu telah dibatalkan.
Berkenaan hal itu, PH para Terdakwa, Ahmad Mu’as menyatakan, bahwa ihwal dokumen pembatalan pencabutan izin patut diduga ada pemalsuan dokumen. Musababnya, tanda tangan elektronik berupa barcode itu tidak dapat dipakai mengakses dokumen elektronik tentang pembatalan izin yang dimaksud saksi Ade.
Pada 11 Mei 2022 terjadi pencabutan izin kegiatan pertambangan. Sedangkan pembatalan izin yang dimaksud itu terbit pada 20 Oktober 2022. Namun sama sama diterbitkan oleh instansi yang sama, barcode itu hanya muncul tanda tangannya pada surat pencabutan izin tambang pada 11 Mei 2022. Sebaliknya pada dokumen pembatalan 20 Oktober 2022 tidak muncul tanda tangannya. Ini dipertanyakan PH Terdakwa.
“Sehingga patut diduga ada pemalsuan dokumen,” ujar Ahmad Mu’as.
Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon menyatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada hari yang sama pekan depan.(fin)




