SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Aduan kasus dugaan penipuan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) setempat bersama pihak terkait lainnya.
Perkara penipuan ditengarai berbentuk pungutan liar (pungli) itu muncul ke permukaan pascaberedar video yang isinya memperlihatkan seorang pegawai diduga menerima sejumlah uang sebagai syarat meloloskan guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKPP bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro lalu melakukan klarifikasi internal yang diduga melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Heri Kristianto mengatakan, bahwa pihaknya sedang berproses melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk kepada para korban dan terduga pelaku.
Pemanggilan ini terlaksana setelah BKPP menggelar rapat koordinasi dengan Komisi C Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Meski begitu, Heri menyebut, terkait pemanggilan untuk pemeriksaan awal itu, ranah dia adalah penegakan disiplin ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
“Karena yang bersangkutan (terduga pelaku) adalah PPPK, maka ia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Heri Kristianto kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (26/6/2025).
Hasil pemeriksaan awal antara BKPP bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, diketahui, bahwa para korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum guru di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dengan janji akan diangkat menjadi PPPK.
Besaran uang yang disetor kepada oknum guru tersebut bermacam-macam, ada yang setor sebesar Rp15 juta, ada pula yang setor hingga Rp55 juta. Setoran tidak absah ini disinyalir telah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Kendati, dari sebanyak 22 korban yang telah teridentifikasi menyetor uang, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan resmi. Dalam pemeriksaan, ketiga korban mengaku mendapat ancaman dari oknum guru terduga pelaku agar tidak menghadiri undangan klarifikasi.
“Ketiga saksi menyampaikan bahwa mereka, termasuk korban lainnya, sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak hadir dalam klarifikasi yang kami jadwalkan,” beber Heri Kristianto.
Pihaknya berharap agar para korban lainnya yang belum hadir segera memberikan keterangan. Untuk itu ia membuka ruang perlindungan bagi para korban.
Sebaliknya, jika para korban tidak berani memberikan keterangan, maka pihaknya menganggap mereka ikut serta dalam praktik pungli di dinas pendidikan. Mereka diberikan batas waktu sampai hari Rabu (25/6/2025) pekan depan ke kantor BKPP untuk memberikan klarifikasi.
“Pemkab Bojonegoro menjamin perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Sementara untuk oknum guru terduga pelaku, tim pemeriksa dari Pemkab Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Atas penanganan kasus ini, Heri Kristianto menegaskan, bahwa kewenangan BKPP hanya sebatas pada penegakan disiplin ASN, bukan ranah pidana. Maka pihaknya mendorong agar para korban juga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Karena sangat membantu BKPP menjatuhkan sanksi ke oknum guru tersebut.
“Jika para korban melapor ke aparat penegak hukum, tentu itu akan sangat membantu dalam memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan,” tegasnya.(fin)






