SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Para korban dugaan penipuan rekrut calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup dinas pendidikan (disdik) mengaku mendapat ancaman dari terduga pelaku. Terhadap adanya intimidasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat dan Bagian Hukum berkomitmen memberikan perlindungan.
Pemkab Bojonegoro memberikan jaminan perlindungan kepada para korban setelah mendapat keterangan dari para korban ketika mengundang tiga orang tersebut guna klarifikasi, sebagai saksi dalam perkara ini.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ketiga saksi mengaku diancam akan diberhentikan secara bersamaan dengannya dari status kepegawaiannya jika datang memenuhi undangan klarifikasi,” kata Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto kepada Suarabanyuurip.com, dikutip Senin (23/6/2025).
Tiga saksi tersebut adalah bagian dari 22 saksi korban dugaan penipuan/pungli yang seluruhnya diundang oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Mereka sedianya diminta untuk memberi keterangan resmi. Namun hanya tiga saksi yang menghadiri.
“Ketiga orang (saksi korban) tersebut mengaku mendapat tekanan dari oknum ASN berinisial SW agar tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” ujar Didit.
Terkait masalah itu, Didit menegaskan, bahwa Pemkab Bojonegoro akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan saksi. Mereka dipastikan mendapatkan status sebagai whistleblower sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Whistleblowing di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“Pemerintah menjamin keamanan para saksi dan korban. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pun, Didit mengimbau agar korban lainnya yang belum memberikan keterangan tidak perlu takut atau merasa terancam oleh pihak manapun, terutama oleh oknum yang diduga menjanjikan kelulusan seleksi ASN dengan imbalan uang.
“Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, aduan kasus dugaan penipuan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) setempat bersama pihak terkait lainnya.
Perkara penipuan ditengarai berbentuk pungutan liar (pungli) itu muncul ke permukaan pascaberedar video yang isinya memperlihatkan seorang pegawai diduga menerima sejumlah uang sebagai syarat meloloskan guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BKPP bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro lalu melakukan klarifikasi internal yang diduga melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Heri Kristianto mengatakan, bahwa pihaknya sedang berproses melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk kepada para korban dan terduga pelaku.
Pemanggilan ini terlaksana setelah BKPP menggelar rapat koordinasi dengan Komisi C Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Meski begitu, Heri menyebut, terkait pemanggilan untuk pemeriksaan awal itu, ranah dia adalah penegakan disiplin ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Karena yang bersangkutan (terduga pelaku) adalah PPPK, maka ia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Heri Kristianto kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (26/6/2025), pekan lalu.
Hasil pemeriksaan awal antara BKPP bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, diketahui, bahwa para korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum guru di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dengan janji akan diangkat menjadi PPPK.
Besaran uang yang disetor kepada oknum guru tersebut bermacam-macam, ada yang setor sebesar Rp15 juta, ada pula yang setor hingga Rp55 juta. Setoran tidak absah ini disinyalir telah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.(fin)






