SuaraBanyuuri.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Akibat terbukti melakukan dugaan perkara penipuan berupa pungutan liar (pungli) untuk perekrutan pegawai, dua oknum pegawai di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dijatuhi sanksi disiplin berat. Dua oknum ini ialah SW dan W.
SW oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi hukuman berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat atau dipecat. Sedangkan W oknum pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto mengatakan SW adalah oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“SW dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” kata Hari Kristianto kepada Suarabanyuurip.com, Senin (21/7/2025).
Sedangkan W, adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang staf pada RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selain itu W juga mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“W juga mendapat sanksi pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan berupa pungutan liar (pungli) untuk rekrut pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo diputuskan terbukti melanggar disiplin berat setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap dua oknum pegawai itu dilaksanakan oleh tim gabungan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Pun memeriksa pula pihak para korban.
Tim Pemeriksa kemudian menyerahkan hasil keputusan pemeriksaan, yakni terbukti melanggar disiplin berat kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Untuk kemudian keduanya bakal menerima Surat Keputusan (SK) secara resmi.
Dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku yang menjanjikan para korbannya lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu akhirnya mengakui telah meminta sejumlah uang terhadap korban.
Terhadap kasus ini Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, bahkan menggelar rapat kerja tentang aduan dugaan penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada periode rekrutmen tahun 2019, Kamis (12/6/2025) lalu.
Agenda ini diikuti oleh korban alias pelapor dugaan penipuan, Pelakaana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Hari Kristianto, Kepala Dinas Pendidikan, M. Anwar Mukhtadlo, serta Ketua dan jajaran Komisi C.
Dalam rapat terungkap, temuan adanya dugaan penipuan itu terjadi beberapa kali dan terjadi tak hanya di satu organisasi perangkat daerah (OPD). Total uang dipungut secara liar (pungli) dari para korban dalam penipuan diduga oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ini mencapai Rp449 juta.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menduga, ada semacam sindikat dan keterlibatan yang memberikan harapan palsu dari oknum terduga pelaku kepada para korbannya.
“Sehingga kita tidak hanya selesai di oknum SW, tapi kita akan dalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, ini kami kembangkan dengan tujuan agar tidak terulang kembali nantinya,” kata Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto kepada Suarabanyuurip.com usai rapat.
Data korban penipuan CPNS yang ada pada Komisi C diketahui, pada dinas pendidikan ada sebanyak 22 orang, dan satu orang menjadi korban dijanjikan menjadi CPNS di kejaksaan pada 2023.
“Besaran uang yang diminta oleh oknum terduga penipu bervariasi. Ada yang dimintai sebesar Rp40 juta, Rp50 juta dan sebagainya. Tetapi yang telah teridentifikasi di kami ada 12 orang, sekira Rp449 juta, yang lain belum,” beber Mas Pri.
Salah satu korban, Dwi Susilowati mengaku, tertipu bujuk rayu oknum pegawai yang menjanjikan dapat membuat ia lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro.
“Saya ini hidup seorang diri, tentu tertipu puluhan juta membuat hidup saya menjadi semakin berat,” tutur Dwi Susilowati dalam wawancara cegat usai menghadiri undangan rapat kerja Komisi C DPRD Bojonegoro, Kamis (12/6/2025) saat itu.
Komisi yang bermitra dengan dinas pendidikan tersebut, menghelat rapat kerja guna klarifikasi dugaan penipuan dalam rekrutmen CPNS. Baik ditengarai terjadi di lingkup Disdik Bojonegoro maupun organisasi perangkat daerah lainnya.
“Saya korban tahun 2019, senilai Rp55 juta. Kami kan usia 35 tahun keatas, dijanjikan untuk dipermudah,” ungkap Dwi Susilowati.
Sebagai salah satu korban diantara 22 korban lainnya, ia pernah dimediasi oleh Disdik dengan terduga pelaku SW sebanyak dua kali. Tetapi hingga mengikuti rapat kerja di DPRD ketika itu, oknum tersebut belum memberikan kejelasan.
Dwi mengaku sangat percaya kepada SW, sebab ia sendiri dalam keadaan ditelantarkan suami, dan harus merawat anak dan menghidupi keluarga seorang diri. Oleh karena itu, ia setuju tanpa perlu berpikir panjang. Karena dalam benaknya hanya berpikir positif.
“Saya mempercayai, mungkin ini jalan dari Allah untuk merubah hidup, untuk menghidupi anak dan keluarga, ternyata malah seperti ini (tertipu, red.),” beber tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro ini.
Ditanya perihal aliran dana kemana, Susi, begitu ia disapa mengaku, tak pernah diberi tahu oleh SW. Bahkan dia pun tak pernah mendengar SW mencatut nama pejabat di Disdik Kabupaten Bojonegoro, saat menawarkan iming-iming lolos CPNS.(fin)






