SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Dua terduga pelaku yang menjanjikan para korbannya lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mengakui telah meminta sejumlah uang terhadap korban.
Kedua orang terduga pelaku dugaan penipuan berbentuk pungutan liar (pungli) ini adalah SW, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, dan W, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.
Hal tersebut terkuak setelah keduanya, SW dan W menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sebelum memanggil dua oknum pegawai terduga pelaku tipu tipu di dua instansi itu, BKPP bersama Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) ini telah memeriksa sejumlah korban.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, mengungkapkan, bahwa pemeriksaan terhadap SW dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menjanjikan pengangkatan menjadi PNS kepada lebih dari 20 guru honorer dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
“Yang bersangkutan mengakui telah menjanjikan para guru honorer untuk diangkat menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat,” kata Daniar kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (10/7/2025) kemarin.
Sementara W yang merupakan PNS aktif di RSUD Sosodoro Djatikusumo diduga menggunakan modus yang hampir sama, yaitu dengan menjanjikan status kepegawaian kepada sejumlah peserta magang di rumah sakit tersebut.
“Untuk terduga pelaku di RSUD modusnya hampir sama, hanya saja jumlah korban tidak sebanyak di lingkungan Dinas Pendidikan,” terang Daniar.
Dijelaskan, bahwa BKPP Bojonegoro telah menyelesaikan proses pemeriksaan awal dan melanjutkan dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua terduga pelaku.
“Kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada bupati terkait sanksi disiplin yang akan diberikan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Bojonegoro, sehingga menyelenggarakan rapat kerja dengan dinas terkait, pada Kamis 12 Juni 2025 lalu.
Rapat kerja saat itu menghasilkan rekomendasi, dan meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono untuk menindaklanjuti secara tegas.
Untuk menuju proses penindakan secara tegas itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, meminta agar oknum terduga kasus ini dibebastugaskan terlebih dahulu.
“Jadi jangan sampai, bahasanya, (oknum itu) dibiarkan berkeliaran,” tegas Mas Pri, sapaan akrabnya.
Data korban penipuan CPNS yang ada pada Komisi C diketahui, pada dinas pendidikan ada sebanyak 22 orang, dan satu orang menjadi korban dijanjikan menjadi CPNS di kejaksaan pada 2023.
“Besaran uang yang diminta oleh oknum terduga penipu bervariasi. Ada yang dimintai sebesar Rp40 juta, Rp50 juta dan sebagainya. Tetapi yang telah teridentifikasi di kami ada 12 orang, sekira Rp449 juta, yang lain belum,” beber Mas Pri.(fin)







Pecat secara tidak hormat