Dugaan Penipuan Rekrut Pegawai di Disdik dan RSUD Terbukti Pelanggaran Disiplin Berat

Daniar Surya Adi Permana.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Kabupaten Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.(istimewa)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kasus dugaan penipuan berupa pungutan liar (pungli) untuk rekrut pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo diputuskan terbukti melanggar disiplin berat.

Keputusan ini dijatuhkan setelah tim gabungan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga oknum pelaku masing-masing dari disdik dan RSUD Sosodoro, serta pihak korban.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro dan Tim Pemeriksa kemudian menyerahkan hasil keputusan pemeriksaan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengatakan, dua oknum pegawai, baik terduga pelaku inisial SW pada kasus disdik maupun W, terduga pelaku pada kasus di RSUD diputuskan terbukti melanggar disiplin berat.

“Namun, untuk surat keputusan (SK) resmi bakal diserahkan kepada kedua pelaku, pada Senin (21/7/2025) lusa,” kata Danial Surya Adi Permana kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (19/7/2025).

Meski begitu, ihwal sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap kedua oknum, Daniar belum mengungkapkan lebih terperinci. Tetapi dipastikan pada kedua oknum itu bakal dijatuhi hukuman.

“Perihal sanksi, nanti kami sampaikan lebih lanjut, intinya keduanya bakal dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Daniar.

Diwartakan sebelumnya, dua terduga pelaku yang menjanjikan para korbannya lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mengakui telah meminta sejumlah uang terhadap korban.

Kedua orang terduga pelaku dugaan penipuan berbentuk pungutan liar (pungli) ini adalah SW, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, dan W, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait