DPRD Dorong Pemkab Bojonegoro Intervensi Perpanjangan Kontrak WK Migas Blok Cepu

Lasuri
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro intervensi perpanjangan kontrak wilayah kerja pertambangan (WKP) Migas Blok Cepu. Campur tangan pemkab diperlukan karena berkaitan dengan keberlanjutan investasi migas di Bojonegoro.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan, Pemkab Bojonegoro bisa mengajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk membahas perpanjangan kontrak WKP Blok Cepu.

“Apalagi diketahui kontrak bakal habis pada tahun 2035 mendatang,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Lasuri, seharusnya Pemkab Bojonegoro bisa melakukan intervensi soal perpanjangan kontrak WKP Migas Blok Cepu. Sebab, BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma (ADS) ikut berinvestasi dalam participating interest (PI) Blok Cepu.

“Sehingga nantinya bisa diketahui keputusan WKP Migas Blok Cepu ini bakal diperpanjang atau tidak,” saran politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Apalagi, lanjut Lasuri, perpanjangan WKP Migas Blok Cepu bisa dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak KKKS habis.

“Momentum perpanjangan kontrak WK Migas Blok Cepu ini bisa menjadi evaluasi, baik mengenai kinerja maupun regulasi,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pemkab Ajukan Usulan ke Pertamina EP

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Jabanusa Febrian Ihsan mengatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ExxonMobil hingga kini masih belum diperpanjang kontrak WK Migas Blok Cepu.

Dia mengatakan, kontrak WK Cepu akan berakhir pada 17 September 2035. Artinya, KKKS ExxonMobil dapat mengajukan perpanjangan kontrak WK Cepu dalam rentang tahun 2025 hingga 2033 nanti.

“Berdasar Permen ESDM No. 23/2018 Pasal 3 Ayat 3, permohonan perpanjangan kontrak diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum habis kontrak,” katanya, Sabtu (28/6/2025).

Ihsan menambahkab, berdasarkan regulasi tersebut durasi maksimal perpanjangan WK Blok Cepu adalah 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.

“Apabila izin perpanjangan disetujui sesuai regulasi, kontrak WK Cepu dengan operator KKKS EMCL dapat diperpanjang hingga 2055,” tandasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *