SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memeriksa sejumlah Perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (25/8/2025) pagi hingga selesai menjelang sore di gedung kejaksaan setempat.
Sebanyak lima orang perangkat desa diundang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Talok Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Iya, betul, tadi pagi kami memanggil lima orang Perangkat Desa Talok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com, Senin (25/8/2025) sore.
Kendati, Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini belum dapat memberikan keterangan lebih terperinci. Sebab tim penyidik masih memeriksa kelima Perangkat Desa Talok. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini fokus pada dugaan penyimpangan kelola TKD dan APBDes Talok TA 2024.
“Selain lima perangkat, Kepala Desa Talok juga kami panggil tetapi tidak hadir. Tunggu saja hasilnya ya, tim masih bekerja,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menuturkan adanya konflik internal pada Pemerintah Desa Talok. Keadaan ini membuat penyaluran Dana Desa (DD) gagal dicairkan.
Gagal cair DD ini terjadi sejak tahap III Tahun 2023 silam. Kondisi yang sama berulang pada DD Tahun 2024. Karena tidak ada proposal pencairan DD Tahun 2024. Dampaknya, anggaran sebesar Rp793 juta yang mustinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tidak dapat terserap.
“Permasalahan internal Pemerintah Desa Talok menjadi alasan tidak diajukannya proposal pencairan DD tahun 2024,” tandas mantan Camat Ngasem ini.(fin)






