Diperiksa Dugaan Tipikor, PH Kades Talok: Tidak Ada Uang Serupiah Pun Digunakan Pribadi

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.(arifin jauhari)

Suarabanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang Samudi, Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, guna menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Terhadap perkara ini, Penasihat Hukum (PH) Samudi menyebutkan bahwa tidak ada serupiah pun ada uang negara digunakan secara pribadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, pihaknya mengundang Kades Talok, Samudi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Talok Tahun Anggaran (TA) 2024.

Sebelumnya, Samudi sedianya terundang bersama lima perangkat Desa Talok pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu. Namun karena Samudi saat itu tidak hadir, lalu dijadwalkan kembali untuk diundang klarifikasi pada hari ini.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIb sampai pukul 12.00 WIB,” kata Reza Aditya Wardana kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Rabu (3/9/2025).

Dikonfirmasi terpisah, PH Kades Talok Samudi, yakni Dr(c). Hermawan Naulah, S.T., S.H.,M.H., C.Me., membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejari Bojonegoro terhadap kliennya mengenai pengelolaan pendapatan desa dan TKD TA 2024.

“Pemeriksaan tadi, perihal pendapatan desa dan pengelolaannya, khususnya terkait Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2024,” beber Advokat dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI, berkedudukan di Perum Dinar Asri Blok L 2 No.6 RT.002 RW.025 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun perihal dugaan adanya tipikor, ia menyatakan, bahwa kliennya sama sekali tidak menggunakan uang pemerintah desa (pemdes) secara pribadi. Tak hanya itu, dalam melaksanakan pembangunan desa, kliennya menyebut menggunakan sebagian dana berasal dari uang pribadi.

“Ya berdasarkan keterangan klien kami, tidak ada uang serupiah pun yang digunakan klien kami secara pribadi, semua uang khususnya terkait pendapatan Tanah Kas Desa (TKD) Talok tahun 2024, digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Talok, baik pembangunan fisik desa, maupun non fisik,” ungkapnya.

“Bahkan Kepala Desa Talok melakukan pembangunan Desa Talok ada yang menggunakan uang pribadinya,” tegas Hermawan melanjutkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, menuturkan adanya konflik internal pada Pemerintah Desa (Pemdes) Talok. Keadaan ini berakibat penyaluran Dana Desa (DD) gagal dicairkan.

Gagal cair DD ini terjadi sejak tahap III Tahun 2023 silam. Kondisi yang sama berulang pada DD Tahun 2024. Karena tidak ada proposal pencairan DD Tahun 2024. Dampaknya, anggaran sebesar Rp793 juta yang mustinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan tidak dapat terserap.

“Permasalahan internal Pemdes Talok menjadi alasan tidak diajukannya proposal pencairan DD tahun 2024,” tandas mantan Camat Ngasem ini.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait