2026, Dana Transfer Bojonegoro akan Dipangkas Rp 1,4 Triliun

Gedung Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh di Jalan Mas Tumapel.
FOTO ILUSTRASI : Gedung Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh di Jalan Mas Tumapel.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Dana transfer untuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari pemerintah pusat bakal dipangkas 30 persen atau sekitar Rp 1,4 triliun pada 2026 mendatang. Pemangkasan tersebut bukan hanya untuk Kabupaten Bojonegoro.

“Dana transfer dari pemerintah pusat, bakal dipangkas tahun 2026. Pemangkasan itu, terjadi bukan hanya di Bojonegoro saja, namun seluruh kabupaten kota di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri kepada suarabanyuurip.com, Kamis (4/9/2025).

Dia menyatakan, pemotongan transfer secara nominal belum diketahui, namun persentasenya sekitar 20 sampai 30 persen tergantung besaran transfer dari pusat. Bojonegoro diperkirakan bakal dipangkas 30 persen atau Rp 1,4 triliun, karena nominal transfer sangat besar.

“Untuk alasannya belum bisa menjelaskan, yang pasti bakal dipangkas transfer pusat,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Lasuri mengungkapkan transfer pusat yang diterima Bojonegoro meliputi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa. Sektor ini nantinya bakal dikurangi pemerintah pusat.

Baca Juga :   APBD Bojonegoro Makin Gemuk, DBH Pajak Rp 221 Miliar dan SDA Rp 344 Juta Cair

“Termasuk DBH migas juga bakal berkurang,” ucapnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno mengatakan, transfer ke daerah (TKD) bakal ada pengurangan, namun besarannya masih belum diketahui.

“Pengurangan terjadi di semua daerah, dan saat ini masih belum ada informasi resmi,” terangnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait