‎Kejaksaan Bojonegoro Dalami Laporan Warga Dugaan Korupsi BKKD 2025

Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Laporan itu disampaikan oleh warga yang memiliki bukti awal adanya tindak pidana.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman materi atas laporan warga perihal dugaan tindak pidana korupsi sebelum menentukan langkah berikutnya.

‎“Laporannya sudah kami terima pada Rabu kemarin. Saat ini masih kami pelajari dulu sebelum ada tindak lanjut,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (26/2/2026).

‎Namun, ihwal substansi laporan perkara dugaan rasuah tingkat desa ini, ia belum bersedia menjelaskan secara terperinci. Hanya menyebut bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Agus Susanto Rismanto.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014, Agus Susanto Rismanto.

‎Terpisah, tokoh masyarakat Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto mengaku kerap menerima keluhan dari sejumlah kepala desa penerima BKKD 2025. Mereka khawatir jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana. Bahkan ada yang merasa tidak leluasa dalam menentukan pelaksana kegiatan maupun memilih material pembangunan.

‎Gus Ris,  begitu ia karib disapa, menduga tidak leluasanya sejumlah kades ini karena adanya arahan dari oknum tertentu terkait penunjukan pabrikan maupun penyedia jasa, yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan desa.

‎”Ada yang mengaku diarahkan untuk membeli material atau menunjuk pelaksana tertentu, sehingga tidak leluasa menentukan kebutuhan infrastruktur desa,” ungkapnya.

‎Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran BKKD sebesar Rp757 miliar untuk desa-desa di wilayahnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa guna meningkatkan konektivitas antarwilayah serta pemerataan pembangunan.(fin)

Pos terkait