SuaraBanyuurip – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Derah (DAD) pendidikan Bojonegoro, Jawa Timur, bakal diparipurnakan pada 19 November 2025 mendatang. Dana abadi ini dirancang untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi lintas generasi Bojonegoro ketika sumber migas telah habis.
“Berkas yang sebelumnya diminta Kemenkeu sudah kami lengkapi, dan dikirim di kementerian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo.
Dia mengatakan, kemenkeu semula meminta mencantumkan pembentukan dana abadi daerah di draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2026. Kemudian rincian struktur organisasi, perangkat kerja hingga sumber daya manusia UPD.
“Termasuk lampiran rancangan perda pembentukan dan pengelolaan dana abadi. Itu sudah kami lengkapi semua,” katanya, Jumat (14/11/2025).
Anie mengungkapkan, Raperda DAD Pendidikan bakal ditetapkan pekan depan bulan November 2025 ini. Namun saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenku.
“Kalau tidak meleset penetapan raperda tersebut tanggal 19 November besok,” ungkapnya.
Anggota Pansus Raperda DAD Pendidikan DPRD Bojonegoro Lasuri menyampaikan, alokasi anggaran untuk DAD Pendidikan disepakati Rp 3 triliun dalam jangka waktu lima tahun. Setiap tahunnya dialokasikan Rp 500 miliar dari sebagain pendapatan dana bagi hasil (DBH) migas.
“Namun penetapan raperdanya tergantung dari pemerintah pusat, karena sampai saat ini surat keputusan dari Kemenkeu RI masih belum turun. Kami hanya bisa menunggu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kemenkeu, Adriyanto dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Pemkab Bojonegoro menginisiasi dana abadi daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah pascakekayaan sumber daya alam migas habis. Sehingga sebagian dari pendapatan migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro disisihkan dan disimpan dalam bentuk Dana Abadi. Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan untuk jangka panjang, kemudian dari hasil pengelolaannya akan dibelanjakan untuk memajukan pendidikan melalui pemberian beasiswa S1, S2 hingga S3, tanpa mengurangi dana pokoknya.
Inisiasi Perda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro mendapat dukungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI). Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Bojonegoro, Imam Hambali, berharap Raperda Dana Abadi Pendidikan ini bisa segera disahkan menjadi perda, karena sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menjawab tantangan masa depan. Sebab, produksi migas ini merupakan energi tak terbaharukan yang lambat laun akan mengalami penurunan produksi, sehingga konskuensi logisnya adalah berkurangnya DBH Migas.
Dalam perspektif jangka panjang, lanjut Hambali, tidak dapat dipungkiri bahwa Pemkab Bojonegoeo harus mengelola berkah migas ini agar memiliki manfaat berkelanjutan. Salah satu wujud nyata tentu dengan memaksimalkan penggunaan pendapatan migas untuk berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM), baik melalui beasiswa, program pendidikan non formal maupun yang sifatnya vokasional.
“Kami berharap kedepan setelah dana abadi pendidikan terkumpul sebagaimana target pemerintah yang diharapkan tercapai 3 triliun rupiah ini, dapat diawasi betul penggunaanya agar dapat berjalan optimal, akuntabel dan transparan,” pesan pengusaha muda asal Desa/Kecamatan Gayam itu.(jk)





