Pengesahan Raperda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Ditunda

Raperda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar saat memimpin rapat paripurna.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengesahan Raperda Dana Abadi Derah (DAD) Pendidikan di rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025) ditunda. Sebab surat keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI hingga kini belum turun.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, pengesahan DAD Pendidikan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) migas ditunda. Hal tersebut dikarenakan proses administrasi dan kelengkapan dokumen Raperda DAD Pendidikan tak kunjung mendapat persetujuan Kemenku.

“Bupati mengajukan penundaan pengesahan, karena persetujuan dari Kemenkeu belum turun,” kata Umar saat memimpin rapat paripurna.

Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Anie Susanti Hartoyo mengatakan, berkas yang sebelumnya diminta Kemenkeu sudah dilengkapi, dan dikirim di kementerian.

Dia mengatakan, kementerian semula meminta mencantumkan pembentukan dana abadi daerah di draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2026. Kemudian rincian struktur organisasi, perangkat kerja hingga sumber daya manusia UPD.

“Termasuk lampiran rancangan perda pembentukan dan pengelolaan dana abadi. Itu sudah kami lengkapi semua,” katanya.

Baca Juga :   Disperinaker Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Jepang, Ini Syaratnya

Anie menambahkan, Raperda DAD Pendidikan seharusnya ditetapkan pada hari ini 19 November 2025. Namun paripurna ditunda karena saat ini masih menunggu persetujuan DAD dari Kemenku.

“Masih menunggu dari Kemenku,” ungkapnya.

Sebagai informasi, DAD Pendidikan dirancang untuk menjamin pendidikan lintas generasi Bojonegoro pascakekayaan sumber migas sudah habis. Anggaran yang telah disepakati Rp 3 triliun dalam jangka waktu lima tahun. Setiap tahunnya dipasang Rp 500 miliar di APBD Bojonegoro.

Anggaran tersebut bersumber sebagian dari pendapatan migas yang diterima Bojonegoro disisihkan dan disimpan dalam bentuk Dana Abadi. Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan untuk jangka panjang, kemudian dari hasil pengelolaannya akan dibelanjakan untuk memajukan pendidikan melalui pemberian beasiswa S1, S2 hingga S3, tanpa mengurangi dana pokoknya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait