Cegah Kasus Korupsi BKKD, Tim Mitigasi Bojonegoro Bergerak

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Untuk itu, sebagai langkah meminimalisir penyimpangan sekaligus mencegah terulangnya kasus korupsi BKKD tahun 2022, tim mitigasi telah dibentuk dan bergerak.

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menjelaskan, bahwa kejaksaan kini terlibat aktif dalam Tim Mitigasi yang dibentuk melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2022.

‎Tim lintas sektoral ini beranggotakan unsur inspektorat, kejaksaan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait, yang bertugas mengawal penyelenggaraan BKKD mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir.

‎”Tim mitigasi sudah bergerak, sosialisasi juga terus kami laksanakan,” kata Reza Aditya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (22/11/2025).

 

 

Kepala BPK Jatim dan Wabup Bojonegoro, Nurul Azizah.
Kepala BPK Jatim Yuan Candra Djaisin dan Wabup Bojonegoro, Nurul Azizah.(arifin jauhari)

‎Dijelaskan bahwa seluruh proses realisasi BKKD wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penyelenggaraan administrasi desa harus merujuk pada Perbup 13 Tahun 2004, sedangkan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa wajib mengikuti Perbup 11 Tahun 2021 yang mengatur peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan mekanisme pengadaan secara transparan dan akuntabel.

‎“Regulasi ini harus dipahami seluruh aparatur desa,” tegasnya.

‎Penguatan juga disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, mengingatkan agar kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa, termasuk BKKD, mengingat potensi penyimpangan masih bisa terjadi jika aturan tidak dijalankan dengan benar.

‎“Salah satu bagian dari tugas kami di BPK adalah mengedukasi, sehingga bapak/ibu kepala desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.(fin)

Pos terkait