SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim) menyebutkan, bahwa pemerintah desa dan instansi vertikal menjadi penyumbang ketidakpatuhan tertinggi keterbukaan informasi publik (KIP). Padahal ada regulasi yang mewajibkan badan publik menyediakaan layanan tersebut.
Hal itu terungkap dalam diskusi panel yang menjadi bagian dari rangkaian acara Sarasehan KIP Jatim yang dihelat oleh Pemerintah Provinsi Jatim di Ruang Angling Dharmo lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Sabtu (29/11/2025).
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Jatim, Yunus Mansur Yasin menegaskan, bahwa tingkat ketidakpatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik masih sangat tinggi.
Ia mengaku, mendapat kepercayaan dari para komisioner sebagai Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab monitoring dan evaluasi (monev) sejak 2024 hingga 2025. Berdasarkan hasil Monev KIP 2025, hanya 33 persen badan publik yang meraih predikat informatif.
“Desa dan instansi vertikal menjadi penyumbang gap kepatuhan terbesar karena banyak yang tidak mengembalikan SAQ,” kata Yunus saat memaparkan data partisipasi KIP 2025.
Ia menambahkan, bahwa kondisi ini menunjukkan keterbukaan informasi belum menjadi prioritas, padahal PPID diwajibkan menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai UU 14/2008 dan PERKI 1/2021.
Ia menjelaskan, tingkat ketidakpatuhan tertinggi keterbukaan informasi publik berasal dari instansi vertikal dan pemerintah desa, karena banyak yang tidak mengembalikan SAQ maupun belum memenuhi standar layanan sesuai PERKI 1/2021.
Yunus menegaskan, bahwa kondisi ini menunjukkan keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban, padahal PPID memiliki mandat menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses sesuai UU 14/2008.
”Saya mendesak penguatan SOP, peningkatan kapasitas PPID, dan pembenahan pendokumentasian informasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jatim, M. Sholahuddin menambahkan, bahwa ketidakpatuhan tertinggi di level desa terjadi karena banyak desa belum menyiapkan PPID Desa, SOP layanan, maupun kanal informasi yang memadai. Padahal desa adalah badan publik yang wajib membuka informasi sesuai UU 14/2008, PP 61/2010, dan PERKI 1/2018.
Menurutnya, banyak desa belum melaksanakan daftar informasi wajib—seperti APBDes, laporan berkala, hingga informasi serta-merta—dan belum memahami tata cara uji konsekuensi sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan. Untuk itu, ia mengingatkan, bahwa kelalaian atau penolakan informasi tanpa dasar dapat berujung sanksi pidana, sehingga desa harus segera memperkuat struktur PPID, membangun SOP, dan menyiapkan media layanan informasi yang layak.
“Desa adalah badan publik, dan wajib memberi informasi yang akurat, cepat, dan benar. Itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa informasi tidak boleh ditutup tanpa melalui uji konsekuensi, dan penolakan informasi tanpa dasar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana regulasi UU KIP.
”Kalau bapak ibu kepala desa, atau OPD, PPID tidak terbuka maka berpotensi terjadi sengketa informasi, dan itu kami yang menyidang, sidangnya sama dengan sidang umum, data yang masuk ke kami, obyek sengketa tertinggi adalah masalah anggaran,” tandas Sholahuddin.
Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita, menyatakan, bahwa jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, informasi yang sejatinya memang harus terbuka tetapi menjadi sengketa. Bukan tergolong informasi yang dikecualikan.
”Bahkan informasi (yang diadukan sengketa) itu bisa diberikan di awal, sehingga tidak perlu sengketa di Komisi Informasi, sepertinya ini salah kami yang kurang mengedukasi PPID kami sehingga sengketa menumpuk di Komisi Informasi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya di Pemprov Jatim berkolaborasi dengan Komisi Informasi, memberi penguatan peran PPID, pembaruan daftar informasi publik, serta peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi agar hak masyarakat atas informasi benar-benar terpenuhi.
”Alhamdulillah hasil monev meningkat tahun ini, indeks KIP kami (Jatim) tahun 2025 ada di peringkat ke dua,” bebernya.
Direktur Informasi Publik pada Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo mengungkapkan, problem paling mendasar yang dihadapi adalah, belum semua badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang Undang (UU) KIP.
Ia menyatakan demikian, padahal regulasi ini sebetulnya sudah lama. Mengacu pada nama UU itu sendiri, maka badan publik harus terbuka informasinya kepada publik. Misalnya saat harus mengumumkan penggunaan dana publik kepada pemilik dana yaitu publik, selama ini masih alot.
”Amanat undang-undangnya adalah semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan, ini para pimpinan PPID harus menyadari itu,” tuturnya.(fin)
Sebut Desa dan Instansi Vertikal Jadi Penyumbang Ketidakpatuhan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik





