Perda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Tak Cantumkan Mekanisme Pengawasan

Lasuri
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menempatkan dana abadi Rp 500 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Namun dalam Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Pendidikan itu, tidak dimasukkan pasal atau item terkait mekanisme pengawasan anggaran.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Lasuri membenarkan, tidak adanya pasal atau item yang membentuk komite pengawasan alokasi abadi.

“Seingat saya komite pengawas itu bagian yang tidak direkomendasikan. Sebab landasan yuridisnya tidak diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (Permenkeu),” katanya, Senin (1/12/2025).

Lasuri menjelaskan, anggaran dana abadi yang telah ditempatkan di APBD 2026 sebesar Rp500 miliar itu nantinya tetap dilakukan pengawasan. Yakni secara internal oleh inspektorat dan eksternal adalah DPRD Bojonegoro.

“Tetap dilakukan pengawasan, terutama dari DPRD Bojonegoro,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro itu.

Lasuri menambahkan, tidak dicantumkanya item pengawasan di dalam Perda Dana Abadi Pendidikan tentu ini menjadi catatan. Karena dana abadi merupakan masa depan Bojonegoro yang perlu dikawal.

“Jika pengelolaanya minim pengawasan, ini sama halnya dengan mewariskan bom waktu, bukan kesejahteraan,” terangnya.

Direktur Bojonegoro Institute (BI), AW Syaiful Huda, sebelumnya menegaskan, perlunya pembentukan Dewan Pengawas Independen dalam pengelolaan dana abadi pendidikan. Agar pengawasan dan evaluasi berjalan objektif dan kredibel.

‎”Partisipasi masyarakat Bojonegoro juga penting dalam mengawasi pengelolaan Dana Abadi, agar manfaat migas benar-benar kembali kepada warga dari generasi sekarang hingga yang akan datang,” tandas Awe.

Sebagai informasi, Pemkab Bojonegoro menginisiasi dana abadi pendidikan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah pascakekayaan sumber daya alam (SDA) migas habis. Sehingga sebagian dari pendapatan migas yang diterima Kabupaten Bojonegoro disisihkan dan disimpan dalam bentuk dana abadi.

Total dana abadi yang disimpan mencapai Rp 3 triliun. Setiap tahun akan dianggarkan sebesar Rp 500 miliar, hingga jangka waktu limat tahun.

Dana tersebut dikelola dan diinvestasikan untuk jangka panjang. Kemudian dari hasil pengelolaannya akan dibelanjakan untuk memajukan pendidikan, tanpa mengurangi dana pokoknya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait