Sebut RPH Banjarsari Bojonegoro Serobot Tanah Pribadi, Ahli Waris Minta Dibongkar

Sertifikat tanah ganda
PERANG BANNER: Dua banner mengklaim sebagai pemilik tanah dengan masing-masing alas hak. Sebab muncul sertifikat kepemilikan ganda.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali dipersoalkan. Sebab timbul sertifikat ganda pada lokasi bangunan tersebut didirikan.

‎Ahli waris menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyerobot tanah pribadi warga. Karena hingga hari ini bangunan RPH berdiri di atas tanah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 atas nama Salam Prawirosedarmo.

‎”Pemkab Bojonegoro semestinya memberi contoh yang baik, bukan malah menyerobot tanah pribadi dengan dalih memiliki Sertipikat Hak Pakai (SHP), karena belum ada peralihan hak dari ahli waris kepada pemkab,,” kata ahli waris Salam Prawirosedarmo, Hadi Subandriono kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (3/12/2025).

‎”Saya minta kepada Pemkab Bojonegoro sebaiknya bangunan RPH Banjarsari dibongkar saja,” lanjutnya.

‎Sepanjang yang ia tahu, lanjut cucu kandung almarhum Salam Prawirosedarmo ini, jika terjadi kepemilikan sertipikat ganda, maka sertipikat yang lebih lama yang berlaku. Karena ada beberapa yurisprudensi yang sering dijadikan rujukan, seperti Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018, Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015, Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016, dan Putusan MA No. 143 PK/Pdt/2016.

‎”Yurisprudensi tadi secara konsisten menerapkan prinsip bahwa jika terdapat sertipikat ganda yang sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat yang terbit lebih dahulu,” ujar Andri.

‎Di lain sisi, pada pagar RPH Banjarsari kini terjadi perang antara dua banner. Pada satu banner tertera bahwa tanah tempat bangunan RPH tersebut milik Pemkab Bojonegoro berdasarkan SHP Nomor 16 Tanggal 18 Agustus 2022, SHP Nomor 17 Tanggal 18 Agustus 2022, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2635/K/Pdt/2024.

‎Banner satunya bersebelahan, berbunyi Tanah Hak Milik Salam Prawirosedarmo berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

‎Tanah di mana RPH Banjarsari berdiri menjadi objek sengketa sebab muncul sertifikat ganda. Terakhir, RPH Banjarsari utu digugat oleh S. Marman hingga tingkat kasasi. Saat itu, S. Marman memberi kuasa kepada Abdul Aziz untuk menempuh langkah hukum. S. Marman menggugat berdasarkan adanya surat jual beli.

‎”Putusan Mahkamah Agung adalah gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak lo, dinyatakan eror in persona, dan bukan membenarkan SHP milik Pemkab Bojonegoro sah, karena belum menyentuh pokok perkara,” ungkap Abdul Aziz.

‎Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi Rakhman, belum dapat diwawancara ihwal persoalan ini. Karena sedang mengikuti kegiatan rapat.

‎”Masih rapat, Mas,” bebernya.(fin)

Pos terkait