Sengketa Lahan RPH, Penggugat Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro bersama para pihak yang bersengketa saat sidang pemeriksaan setempat di RPH Banjarsari.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Penggugat lahan yang di atasnya berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, S. Marman melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (24/07/2023).

S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, sebelumnya melayangkan gugatan melawan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah secara lembaga. Ini karena dia menduga tanahnya telah diserobot oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk mendirikan RPH.

Dalam persidangan perkara perdata ini, gugatan S. Marman melawan bupati akhirnya kalah karena dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro. Maka terhadap putusan ini pihaknya bermaksud melakukan banding.

“Rencana kami ajukan banding hari ini secara E-Court ke PN Bojonegoro,” kata Nur Aziz, Koordinator Kuasa Hukum S. Marman, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (24/07/2023).

Nur Aziz menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan banding sebab keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang dia nilai salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup pertimbangan hukumnya.

Oleh karena itu, intinya ada dua hal yang diajukan. Yakni pertama, menerima permohonan Banding Pembanding. Ke dua membatalkan Putusan PN Bojonegoro No. 5/Pdt.G/2023/PN.Bjn, tanggal 11 Juli 2023.

Dalam amar putusan yang tertera, Majelis Hakim menolak provisi Penggugat. Kemudian perihal eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Nalfrijhon S.H., M.H., tersebut mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk sebagian. Yaitu terkait gugatan Penggugat Error in Persona. Sedangkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan apapun atas tanah yang menjadi obyek sengketa.

“Keberatan kami karena bukti P-6 (Surat Jual Beli tanggal 15 Juli 1977) jual beli dari Salam Prawirosoedarmo ke Darus dan bukti P-7 (Kwitansi pembayaran tanah tgl 16 April 2011) jual beli tanah obyek sengketa dari Darus ke S. Marman tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi perihal tersebut hingga berita ini diturunkan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *