Kejari Bojonegoro Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Drokilo

Tersangka korupsi Drokilo
Tersangka STR digiring keluar dari gedung Kejaksaan Bojonegoro untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebagai titipan.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi menetapkan seorang pria berinisial STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022 serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes (P-APBDes) tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

‎Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro menetapkan STR sebagai tersangka, setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup. Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Senin (4/5/2026).

‎Tersangka STR digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bojonegoro dalam keadaan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. STR tidak menjawab sepatah katapun pertanyaan yang dilontarkan awak media.

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful,  mengatakan, dalam perkara ini tersangka diduga mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan BKKD 2021–2022. Selain itu, STR juga diduga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes dan P-APBDes tahun 2024.

Baca Juga :   Korps Adhyaksa Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Combine di Bojonegoro

‎”Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintah desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif,” kata Inal Sainal Saiful dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com.

‎Pria yang pernah bergelut di dunia pers mahasiswa ini menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar.

 

 

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful (kiri) dan Kasi Pidsus Agus Eko Wahyudi (kanan).(arifin jauhari)

‎Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

‎STR dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‎Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :   BKKD 2025 Terserap 99 Persen, Desa Drokilo dan Kasiman Gagal Cair

‎”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Inal.

‎Disinggung perihal kemungkinan adanya tersangka lain selain STR, Inal menyatakan, bahwa untuk sementara, STR ditengarai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan rasuah ini.

‎”Untuk sementara, yang bersangkutan (STR) yang kami angkat atas dugaan kerugian negara ini,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait