SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Sejumlah warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali datang ke Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kedetangan mereka menanyakan perkembangan atas laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah desa setempat.
Salah satu warga, inisial R mengatakan, bahwa bersama tiga kawan lainnya datang ke kejaksaan bermaksud menanyakan perkembangan penanganan atas dugaan korupsi yang dilaporkan tempo hari.
Laporan itu perihal dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dicurigai tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kami ingin tahu sejauh mana penanganan perkara yang kami laporan pada 22 April 2026 lalu,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (7/5/2026).
Pria bermatapencaharian sehari hari sebagai petani ini mengaku diterima dan mendapat tanggapan secara baik oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful. Pelapor ini mendapat informasi dari kejaksaan bahwa laporannya telah ditindaklanjuti.
”Pak Inal menyatakan telah berkoordinasi dengan para pihak terkait, dan sudah ada penanganan di lapangan,” bebernya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Inal Sainaf Saiful membenarkan, pihaknya telah menerima para warga Desa Klino. Inal juga menjelaskan, bahwa laporan warga Desa Klino terkait dugaan tindak pidana korupsi itu telah diterima dan saat ini sedang berproses penanganan.
”Tetapi maksud saya dalam proses ini tentu kan butuh kerja yang penuh kehati-hatian, saya sampaikan ke para warga, percayakan kepada kami, laporannya tetap jalan, tapi kami perlu waktu,” tegas mantan penyiar radio ini.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan dokumen RAB yang diperoleh warga, proyek pembangunan jalan dengan panjang lebih dari satu kilometer itu dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya warga menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menurunkan mutu jalan.
“Dalam pekerjaan pengecoran tidak diawali dengan pembuatan lantai dasar, melainkan langsung dilakukan pengecoran. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas jalan ke depan,” ungkapnya usai melapor pada Rabu (22/4/2026) lalu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Klino Dwi Nurjayanti, menegaskan, bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB. Ia menjelaskan, metode pengerjaan dilakukan secara manual, termasuk pemasangan wiremesh yang mengutamakan pemberdayaan tenaga lokal. Pekerjaan ini juga sudah pernah ditinjau oleh inspektorat.
“Pekerjaan dilakukan secara manual, cor tidak menggunakan ready-mix termasuk wiremesh yang dirangkai menggunakan bendrat. Itu bagian dari pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dwi Nurjayanti juga menyampaikan, bahwa proyek tersebut hingga kini belum selesai. Awalnya pekerjaan ditarget rampung pada 31 Maret 2026, namun mengalami perpanjangan waktu melalui adendum.
“Pekerjaan memang belum selesai sampai saat ini. Anggaran juga masih berada di rekening, dan perkembangan pekerjaan terus kami laporkan secara berkala,” tegasnya.
Menanggapi aduan warganya ke Kejaksaan, Dwi mengaku, tidak mempermasalahkan langkah tersebut. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar.
“Warga itu seperti anak bagi kami. Tentu memiliki beragam karakter. Kami tetap terbuka terhadap masukan,” bebernya kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyebut, lokasi proyek berada di Dusun Tengaring, sedangkan pelapor merupakan warga Dusun Kedaton. Menurutnya, sebelum aduan dilayangkan, pihak pelapor belum pernah berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa.
“Kami selalu terbuka. Namun sebelumnya tidak ada komunikasi langsung terkait hal ini,” tandasnya.(fin)





