Tersangka Korupsi, DPMD Fasilitasi Pemberhentian Sementara Kades Drokilo

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memfasilitasi proses pengajuan pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, inisial STR yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi.

‎Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz, mengatakan, proses pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

‎“Untuk Drokilo saat ini masih proses pengajuan pemberhentian sementara. Diajukan oleh BPD ke camat, kemudian difasilitasi DPMD untuk diajukan ke bupati,” kata Abdul Aziz kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/5/2026).

‎Dijelaskan, dalam aturan tersebut kepala desa dapat berhenti karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

‎Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 Perda Nomor 1 Tahun 2021. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kepala desa diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

‎Selain itu, khusus perkara tindak pidana korupsi, makar, terorisme, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, pemberhentian sementara dapat dilakukan sejak kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Sidang Korupsi BKKD Padangan, Kadin PU Bina Marga Banyak Jawab Tidak Tahu

‎“Aturan itu ada di Pasal 63 ayat 1 huruf b. Jadi untuk perkara korupsi, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.

‎Kemudian pada ayat berikutnya disebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara akan diberhentikan oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Sementara itu, dalam ketentuan lain di Perda tersebut juga disebutkan kepala desa dapat diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

‎”Perhatikan bahasa hukum ancaman dalam ketentuan tersebut, dan putusan inkracht yang menjadi dasar pemberhentian,” tegas Abdul Aziz.

‎Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi menetapkan seorang pria berinisial STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022 serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes (P-APBDes) tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca Juga :   300 PJU Tenaga Surya Disebar di 9 Kecamatan

‎Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro menetapkan STR sebagai tersangka, setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup. Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Senin (4/5/2026).

‎Tersangka STR digiring keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bojonegoro dalam keadaan kedua tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. STR tidak menjawab sepatah katapun pertanyaan yang dilontarkan awak media.

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful,  mengatakan, dalam perkara ini tersangka diduga mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan BKKD 2021–2022. Selain itu, STR juga diduga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes dan P-APBDes tahun 2024.

‎”Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintah desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif,” kata Inal Sainal Saiful dalam wawancara cegat kepada Suarabanyuurip.com.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait