Dampak Dugaan Korupsi, Dana Desa Drokilo Bojonegoro Hangus

Teguh Ratno Sukarno.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditengarai berdampak langsung pada keuangan desa. Pasalnya, pada 2025, Dana Desa (DD) sebesar Rp909,4 juta dipastikan hangus karena pemerintah desa tidak memenuhi syarat penyaluran.

‎Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, mengatakan, Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro, yang tidak dapat menyalurkan DD pada tahun tersebut.

‎“Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, dipastikan tidak bisa mengajukan penyaluran DD karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan syarat penyaluran tahap pertama,” kata Teguh Ratno Sukarno kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (5/5/2026).

‎Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Surabaya ini menambahkan, kegagalan tersebut dipicu tidak terpenuhinya laporan pelaksanaan, salah satunya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 yang hanya terealisasi selama tujuh bulan dari seharusnya dua belas bulan.

‎Akibat dari tidak terpenuhinya laporan pelaksanaa BLT DD itu, maka laporan earmark anggaran 2024 tidak dapat dikunci dalam sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Terima Pembayaran Denda Rp200 Juta dari Terpidana Korupsi BKKD Padangan

‎OMSPAN merupakan sistem berbasis web yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memantau dan mengelola pelaksanaan anggaran negara secara real-time.

‎Dampaknya tidak berhenti di situ, karena DD tahap pertama tidak cair, maka penyaluran DD tahap kedua otomatis tidak dapat dilakukan.

‎“Betul, hangus. Otomatis tahap dua juga tidak bisa disalurkan,” lanjutnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.

‎Dampak berlanjut ketika pada 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga sempat tidak mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga akibat buruknya pembukuan keuangan desa.

‎Kondisi tersebut berdampak langsung pada perangkat desa yang tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir pada tahun itu.

‎Permasalahan ini sejalan dengan proses hukum yang kini menjerat Kades STR. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Senin (4/5/2026) kemarin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Menunggu dakwaan dalam sidang tindak pidana korupsi.

‎Diwartakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga :   Puting Beliung Hajar Tuban Bagian Barat

‎Modus operandi tersangka yakni mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) tahun 2021–2022.

‎”Selain itu, tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024,” ungkap pria yang pernah menjadi penyiar radio di Makassar ini.

‎Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima belas tahun.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait