Sisa DBH PBB Migas Bojonegoro 2025 Rp81,9 Miliar Masih Menggantung

Lapangan migas Banyu Urip, Blok Cepu.
PENGHASIL MIGAS : Fasilitas utama pemrosesan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dikelola ExxonMobil.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi (Migas) untuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepanjang tahun anggaran 2025 menunjukkan dua kondisi berbeda. DBH Migas dari sumber daya alam tercatat terserap penuh 100 persen. Namun di lain sisi, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas masih menyisakan dana sebesar Rp81,9 miliar yang belum tersalurkan hingga akhir tahun.

‎Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, sebelumnya menyampaikan, bahwa realisasi DBH Migas 2025 telah sepenuhnya terserap sesuai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

‎“DBH minyak bumi untuk Kabupaten Bojonegoro tercatat sebesar Rp1,93 triliun dan telah disalurkan seluruhnya atau 100 persen. Sedangkan DBH gas bumi mencapai Rp11,01 miliar dan juga telah terealisasi 100 persen,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (13/1/2026).

‎Dengan capaian tersebut, total DBH Migas yang masuk ke kas daerah Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 mencapai Rp1,94 triliun tanpa menyisakan penyaluran.

‎Pria asli Surabaya ini menegaskan, DBH Migas menjadi komponen terbesar dalam kelompok Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang diterima Bojonegoro.

‎Meski begitu, berdasarkan data KPPN Bojonegoro, untuk pos DBH PBB Migas kondisinya berbeda. Dari total alokasi sekitar Rp1 triliun pada 2025, realisasi penyaluran baru mencapai 92,10 persen atau setara Rp954,7 miliar. Artinya, masih terdapat sisa sekitar Rp81,9 miliar yang masih menggantung belum tersalurkan hingga akhir tahun anggaran.

‎Terkait sisa DBH PBB Migas tersebut, Teguh menyatakan, untuk DBH PBB Migas ditahun 2025 disalurkan terakhir tanggal 24 Desember 2025, sehingga masih ada selisih antara pagu dengan realisasi.

‎”Jika masih ada hak Pemda (Pemkab Bojonegoro) di tahun 2025 yang belum disalurkan akan disalurkan di tahun 2026 dengan mekanisme kurang bayar,” tandasnya.(fin)

Pos terkait