DBH Migas Bojonegoro Dipangkas, Gus Ris Ajak Warga Perjuangkan Hak Daerah

Tokoh Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.
Tokoh Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 memicu kembali perdebatan mengenai keadilan pembagian hasil sumber daya alam bagi daerah penghasil.

‎Di tengah turunnya alokasi DBH minyak dan gas bumi (Migas) hingga nyaris separuh dari tahun sebelumnya, tokoh Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto yang akrab disapa Gus Ris, mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak daerah yang dijamin oleh undang-undang.

‎Menurut Gus Ris, selama ini Bojonegoro hanya menerima DBH Migas sekira Rp2 triliun hingga Rp2,4 triliun per tahun, atau sekitar 6 persen dari total penerimaan Migas yang disetorkan ke pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp36 triliun hingga Rp40 triliun setiap tahun.

‎”Dulu ketika polemik Participating Interest (PI) 10 persen masih diperjuangkan, beberapa pejabat di Bojonegoro pernah berpendapat bahwa daerah tidak perlu terlalu mempermasalahkan PI karena DBH yang diterima sudah cukup besar,” bebernya.

‎Namun kini, ketika DBH yang secara konstitusional menjadi hak daerah justru dipangkas lebih dari separuh, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan. Sebab Bojonegoro masih sangat bergantung kepada migas. Ini berdampak pada kebutuhan masyarakat yang juga akan terkurangi.

Baca Juga :   Minta Simulasi Ulang Kegagalan Teknologi

‎Terlebih dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) belum dapat menutup kekurangan anggaran jika pendapatan migas berkurang. Padahal selama 10 tahun Bojonegoro mendapat bagi hasil migas, daerah di mulut sumur minyak ini berada belum mampu membangun kemandirian fiskal di luar migas.

‎”Rakyat memang sudah saatnya bergerak meminta hak yang dimiliki dan dijamin undang-undang,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (15/6/2026).

‎Penurunan DBH Migas tersebut juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dengan Kementerian Keuangan RI, alokasi DBH Migas Bojonegoro tahun 2026 turun menjadi Rp941,03 miliar dari sebelumnya sekitar Rp1,94 triliun.

‎Menurut Lasuri, penurunan alokasi tersebut mencapai hampir Rp1 triliun dan berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik.

‎”Angka ini turun nyaris separuh, atau sekitar Rp1 triliun,” ujar Lasuri.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarni, menjelaskan, bahwa total pagu DBH Migas Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 mencapai Rp941 miliar, terdiri atas DBH minyak bumi sekitar Rp919 miliar dan DBH gas bumi sekitar Rp21 miliar.

Baca Juga :   DBH Migas Bojonegoro Berkurang Separuh, Dampak Penurunan Alokasi TKD APBN 2026

‎Hingga akhir April 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan DBH Migas sebesar Rp235,7 miliar atau sekitar 25 persen dari total pagu yang ditetapkan.

‎”Penurunan alokasi DBH Migas merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026,” tandas Teguh.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait